News - Presiden Joko Widodo menghormati vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim MA memutuskan pidana Sambo menjadi hukuman seumur hidup, sebelumnya ia divonis hukuman mati.
"Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus menghormati," singkat Jokowi usai menjajal LRT jurusan Jatimulya-Dukuh Atas di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Putusan tingkat kasasi adalah final. Menkopolhukam Mahfud MD juga berharap, jika ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus ini, maka jangan ada pihak yang kongkalikong. Sebab PK adalah upaya luar biasa yang harus menyertakan novum atau (bukti baru) perkara.
"Mari jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong, (tidak ada) permainan lagi nanti saat PK. Lalu diturunkan lagi (hukumannya) sehingga diremisi," ujar Mahfud di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Dalam keterangan terpisah, Kejaksaan Agung menanggapi putusan kasasi. “Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap para terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 9 Agustus 2023.
“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” lanjut Ketut.
Berikut hasil putusan terbaru Sambo cs:
1. Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi. Padahal sebelumnya ia divonis hukuman mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
2. Putri Candrawathi divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi. Putusan sebelumnya adalah 20 tahun penjara.
3. Kuat Ma'ruf divonis 10 tahun penjara pada tingkat kasasi atau berkurang 5 tahun daripada putusan sebelumnya.
4. Ricky Rizal divonis 8 tahun penjara pada tingkat kasasi, hukumannya juga berkurang 5 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
PDIP Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution
Benarkah PDIP Sumut Turunkan Foto Jokowi?
Joko Widodo Terima Manfaat Pensiun & Tabungan Hari Tua Taspen
Pulang ke Solo, Berbagai Kalangan Relawan Siap Sambut Jokowi
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis
Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
KPK Sita Uang Rp476 M Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Pasar Hewan Imogiri Ditutup Akibat 322 Sapi Kena PMK
Afriansyah Noor Bertarung Lawan Gugum Ridho di Muktamar PBB
Kiara Ragu Sekelompok Nelayan Bangun Pagar Laut di Tangerang