News - Wakil Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah pusat bisa saja mempertimbangkan untuk memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Ia mengatakan meski secara aturan jabatan Heru akan berakhir pada 17 Oktober mendatang, tapi pemerintah bisa saja memperpanjang masa jabatannya. Kata dia, banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan pemerintah untuk memperpanjang jabatan Heru sebagai Pj Gubernur.

Jhonny mengurai, pertama, berakhirnya masa jabatan Heru dengan jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta hasil Pilkada 2024 tidak lebih dari enam bulan. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, sedangkan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif sekitar Januari 2025.

“Kalau dari pandangan saya ya kan ini dia hanya tinggal 3-4 bulan lagi, saya pikir dari (pendapat) pribadi saya yah, beliau (Heru) saja yang melanjutkan sebagai Pj Gubernur,” kata Jhonny, dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Alasan kedua, lanjut Jhonny, jika dipilih Pj Gubernur yang baru, maka memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan barunya. Berbeda dengan Heru, dia sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur seja 17 Oktober 2022 lalu, sehingga dia tinggal mengekseksui ataupun menyiapkan program strategis untuk dieksekusi oleh pejabat definitif selanjutnya.

Politikus PDIP itu mengatakan aspirasinya ini akan disampaikan kepada 14 orang koleganya di DPRD DKI Jakarta dari PDIP agar memiliki kesepahaman yang sama.