News - Pencabutan status seorang ayah terhadap anaknya kini bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Terutama jika sang ayah tidak dapat lagi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Atau terjadi tindakan-tindakan yang membahayakan dan merugikan bagi sang anak.

Dalam kasus RH misalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah mendaftarkan gugatan mengenai kekuasaan orang tua kepada anak ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan dilakukan dengan alasan seorang ayah berkelakuan buruk serta melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

RH digugat untuk mencabut statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2022 lalu akibat menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua itu telah dijadwalkan, sidang perdananya akan digelar pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama Bandung.

Kekuasaan orang tua ini diatur dalam Pasal 319 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Atas dasar tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melayangkan gugatan untuk mencabut status RH sebagai ayah.

"Jadi dalam gugatannya selain kami meminta Majelis Hakim untuk mencabut kekuasaan ayahnya sebagai orang tua, kami juga meminta agar ibu kandungnya ditetapkan sebagai wali,” ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung, Tumpal H Sitompul, beberapa waktu lalu.

Pencabutan kekuasaan ayah, juga pernah dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ini menjadi sejarah untuk pertama kalinya melakukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua ke Pengadilan Agama Praya terkait kasus asusila terhadap anak.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, mengatakan majelis hakim pada Pengadilan Agama Praya telah memutuskan gugatan dari Jaksa Pengacara Negara terkait pencabutan kekuasaan sebagai orang tua dengan Nomor Perkara: 933/Pdt.G/2024/PA.Pra.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian secara verstek," katanya seperti dikutip Antara.

Selain itu, menyatakan tergugat Ipin als Amaq Indra dicabut kekuasaannya sebagai orang tua dari anak PAS (inisial) dan menetapkan Cukup Atmajaya bin Sudikman sebagai wali dari anak PAS.