News - Pencabutan status seorang ayah terhadap anaknya kini bisa dilakukan dalam kondisi tertentu. Terutama jika sang ayah tidak dapat lagi menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Atau terjadi tindakan-tindakan yang membahayakan dan merugikan bagi sang anak.
Dalam kasus RH misalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung telah mendaftarkan gugatan mengenai kekuasaan orang tua kepada anak ke Pengadilan Agama Bandung. Gugatan dilakukan dengan alasan seorang ayah berkelakuan buruk serta melakukan tindak pidana asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
RH digugat untuk mencabut statusnya sebagai ayah usai divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2022 lalu akibat menyetubuhi anak perempuannya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Gugatan pencabutan kekuasaan orang tua itu telah dijadwalkan, sidang perdananya akan digelar pada 12 November 2024 di Pengadilan Agama Bandung.
Kekuasaan orang tua ini diatur dalam Pasal 319 huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Atas dasar tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melayangkan gugatan untuk mencabut status RH sebagai ayah.
"Jadi dalam gugatannya selain kami meminta Majelis Hakim untuk mencabut kekuasaan ayahnya sebagai orang tua, kami juga meminta agar ibu kandungnya ditetapkan sebagai wali,” ujar Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Bandung, Tumpal H Sitompul, beberapa waktu lalu.
Pencabutan kekuasaan ayah, juga pernah dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Ini menjadi sejarah untuk pertama kalinya melakukan gugatan pencabutan kekuasaan sebagai orang tua ke Pengadilan Agama Praya terkait kasus asusila terhadap anak.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan Sirait, mengatakan majelis hakim pada Pengadilan Agama Praya telah memutuskan gugatan dari Jaksa Pengacara Negara terkait pencabutan kekuasaan sebagai orang tua dengan Nomor Perkara: 933/Pdt.G/2024/PA.Pra.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian secara verstek," katanya seperti dikutip Antara.
Selain itu, menyatakan tergugat Ipin als Amaq Indra dicabut kekuasaannya sebagai orang tua dari anak PAS (inisial) dan menetapkan Cukup Atmajaya bin Sudikman sebagai wali dari anak PAS.
Terkini Lainnya
Urgensi Perlindungan Terhadap Anak
Artikel Terkait
Menteri PPA Akui Geram pada Pelaku Kekerasan Seksual Difabel NTB
Derita Korban Sextortion di Tengah Minimnya Perlindungan Korban
LPSK Terima 1.063 Permohonan Perlindungan KS Selama 2024
Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pelecehan Seksual Disabilitas NTB
Populer
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Prompt Engineer, Profesi Menjanjikan di Era AI
Tak Cuma bagi Lansia, Gelombang Panas juga Mematikan bagi Pemuda
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Anak Perusahaan Telkom
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Krisis Keuangan UB: Gaji Dosen Tertunda, Kampus Terancam Ditutup
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Flash News
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Polresta Jogja Benarkan Anggotanya jadi Terlapor Penganiayaan
Pengundian Lapak Teras Malioboro 2 di Beskalan Dinilai Curang
Cak Imin Nilai Tak Perlu Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan
Penggeledahan terkait Korupsi Taspen, KPK Sita Uang Rp300 Juta
Cak Imin Minta Evaluasi Guru yang Hukum Siswa Belum Bayar SPP
Raffi Ahmad Benarkan Mobil Pelat RI 36 Kendaraan Dinas Miliknya
KPK Nilai Wajar Penyidik Diperiksa soal Perintangan Penyidikan
Kemenlu RI Laporkan 4 WNI Terdampak Kebakaran di Los Angeles
Kubu Danny-Azhar Klaim Temukan Banyak Kecurangan Pilgub Sulsel
Mirip Kasus Harun Masiku, KPK Dalami Maria Lestari Lolos ke DPR
Prabowo Paparkan Program Kerja saat Menerima PM Jepang di Bogor
Polisi Akui Gestur Patwal RI 36 Arogan, tapi Berniat Mau Melerai
KPK Yakin Penyidik Bekerja Profesional Menangani Kasus Hasto
Gunung Semeru Kembali Erupsi Sabtu Pagi Setinggi 600 Meter