News - Warga Indonesia yang sedang berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah sebaiknya memperhatikan masa berakhirnya visa umrah mereka, yakni 15 Zulkaidah atau tepat pada 23 Mei 2024. Sebelum visa berakhir, mereka diimbau agar segera pulang ke Tanah Air.
Imbauan ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (15/5/2024) kemarin. Widi mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
"Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. Kemenag mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.
Ia mewanti-wanti agar para jemaah umrah tersebut tidak memaksakan diri mengikuti ibadah haji. Sebab, hanya visa haji yang bisa digunakan untuk masuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
"Selain visa haji, visa umrah, dll, itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengimbau jemaah umrah tanpa visa haji agar pulang dan tidak memaksakan diri tinggal di Mekkah ikut beribadah haji.
Pemerintah Indonesia tidak bisa menjamin WNI yang berhaji tanpa smart card (identitas jemaah haji plus visa haji) bisa lolos masuk ke kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Apalagi mulai tahun ini, Otoritas Arab Saudi memiliki kebijakan baru terkait hal itu.
"Saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah, tapi tidak pulang ya, tidak pulang," kata Abdul Aziz, seperti dilaporkan Media Center Haji (MCH), Senin, 12 Mei 2024.
Ia melanjutkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekat berhaji tanpa visa haji, hukumannya mulai dari denda sebesar SAR 10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Menteri Agama Tutup Masa Haji 2024: Banyak Inovasi Tahun Ini
Menag Yaqut Siap Diundang Pansus Haji DPR RI
Cak Imin Sebut Menag Marah Usai Pelaksanaan Haji 2024 Dikritik
Rapat Perdana Angket Haji Digelar Setelah Semua Jemaah Pulang
Populer
Kans 2 Jenderal Maju Pilgub Jateng & Rematch Jokowi vs Megawati
28 Tahun Kudatuli: Intervensi Penguasa yang Melahirkan Tragedi
Trump Kritik Sikap Kamala Harris ke Israel dalam Konflik Gaza
Membayangkan Sayur Asem dan Kerupuk Aci dari New York
Menilik Strategi Pj Gubernur Heru Budi Tangani Banjir di Jakarta
MA Tolak Kasasi KPK, Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan
Jokowi Mengaku Tidak Tahu Sosok Bandar Judi Online Inisial T
Hoaks, KLB Polio Disebabkan Vaksin Polio Tipe-2