News - Warga Indonesia yang sedang berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah sebaiknya memperhatikan masa berakhirnya visa umrah mereka, yakni 15 Zulkaidah atau tepat pada 23 Mei 2024. Sebelum visa berakhir, mereka diimbau agar segera pulang ke Tanah Air.
Imbauan ini disampaikan Widi Dwinanda dari Media Center Haji Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (15/5/2024) kemarin. Widi mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
"Sesuai kebijakan tersebut, visa umrah musim ini (1445 H), hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan 23 Mei 2024. Kemenag mengimbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke Tanah Air sebelum habis masa berlaku visa,” sambungnya.
Ia mewanti-wanti agar para jemaah umrah tersebut tidak memaksakan diri mengikuti ibadah haji. Sebab, hanya visa haji yang bisa digunakan untuk masuk Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini sesuai Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).
"Selain visa haji, visa umrah, dll, itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdul Aziz Ahmad, mengimbau jemaah umrah tanpa visa haji agar pulang dan tidak memaksakan diri tinggal di Mekkah ikut beribadah haji.
Pemerintah Indonesia tidak bisa menjamin WNI yang berhaji tanpa smart card (identitas jemaah haji plus visa haji) bisa lolos masuk ke kawasan Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina). Apalagi mulai tahun ini, Otoritas Arab Saudi memiliki kebijakan baru terkait hal itu.
"Saya diberikan informasi dari Kementerian Luar Negeri Saudi bahwa ada 100 ribuan orang Indonesia yang umrah, tapi tidak pulang ya, tidak pulang," kata Abdul Aziz, seperti dilaporkan Media Center Haji (MCH), Senin, 12 Mei 2024.
Ia melanjutkan, otoritas Arab Saudi memiliki sanksi tegas bagi mereka yang nekat berhaji tanpa visa haji, hukumannya mulai dari denda sebesar SAR 10.000 atau setara Rp43 juta dan tidak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Kisi-kisi Materi CAT Petugas Haji 2025 yang untuk Dipelajari
DPR Tak Ingin Komunikasi Buruk dengan Kemenag Kembali Terulang
Pengawasan Berdampak Tingkatkan Kepuasan Jemaah Haji Indonesia
Rekomendasi Pansus Haji Dinilai Tak Sesuai Fakta BPS
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat Pensiunan Jenderal TNI di Marunda
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil