News - Ujung Kulon adalah salah satu taman nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Mula-mula Frederick Wilhelm Junghuhn--ahli botani asal Jerman yang dikenal atas studinya yang mendalam terhadap varietas flora dan fauna di Ujung Kulon--membuat laporan perjalanan serta pengamatannya yang terbit pada tahun 1846 dan langsung menjadi perhatian banyak ahli lain di Eropa.
Setelah itu, para saintis Eropa dengan berbagai bidang studi mulai banyak berdatangan ke Ujung Kulon, salah satunya Sijfert Hendrik Koorders yang giat mempromosikan konservasi populasi badak.
Atas keprihatinannya terhadap kondisi perburuan hewan eksotik di Ujung Kulon, Koorders lantas menginisiasi pendirian Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch Indische Vereeniging tot Natuurbescherming) pada tahun 1912 dan berupaya mengadvokasi penetapan Ujung Kulon sebagai cagar alam.
Upaya Koorders baru membuahkan hasil pda 1921. Wilayah Ujung Kulon (luas: 37.599 ha) dan Pulau Panaitan (luas: 17.500 ha) dijadikan monumen alam (Natuurmonumenten) berdasarkan Besluit van den Gouverneur-General van Nederlandsch-Indië van 16 November 1921, No. 60, Staatsblad 1921. No 683.
Di luar sejarah perkembangan konservasi alam Ujung Kulon yang melegenda, ada kisah lain dari daerah ini, yakni sebagai pusat dari sebuah peradaban yang cukup penting di masa lalu. Letak geografisnya yang berada di Selat Sunda, menjadikannya sebagai tempat lalu-lalang kapal-kapal antarbangsa yang melintas.
Kisah kepurbakalaan di Ujung Kulon seluruhnya berpusat di satu pulau, yang menurut legenda masyarakat setempat menjadi titik nol keberangkatan peradaban mereka, yakni Pulau Panaitan atau Sanghyang Mahapawitra.
Terkini Lainnya
Keluarga Siwa di Sanghyang Mahapawitra
Nekropolis Panaitan
Artikel Terkait
Titik Nol Peradaban Hindu-Buddha di Pesisir Jawa Tengah
Suku Moken, Gipsi Laut Terakhir di Asia Tenggara yang Terdesak
Terusir dari Surabaya, Tante Lien Pindah ke Den Haag yang Malang
Bagi Bas Veth, Hindia Belanda Membosankan dan Bikin Otak Tumpul
Populer
Kejati Jatim: INKA Habiskan Rp28 M dalam Proyek Fiktif di Kongo
Jika Anies & Ahok Maju Pilgub Jakarta, KIM akan Usung Siapa?
Wakil Presiden ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, KSAD: Banyak Anggota Jadi Ojol
Pemerintah Akan Umumkan 7 KEK Baru, Salah Satunya Smelter di IKN
Adu Kuat PDIP Melawan Trah Jokowi di Gelanggang Pilwalkot Solo
Konsekuensi Besar, Keppres Pindah Ibu Kota Baiknya Tak Buru-Buru
Untung Rugi Wajib Ikut Asuransi TPL bagi Pemilik Kendaraan