News - Pelaksanaan Pilkada 2024 menyisakan bara yang hangat. Polemik dugaan keterlibatan instansi kepolisian–atau disebut sebagai “partai cokelat” alias “parcok”–mengemuka menjadi diskursus publik. Polemik ini bergulir dari kasak-kusuk warung kopi hingga Senayan. Bahkan, ia sampai membuat seorang anggota dewan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adalah Yulius Setiarto, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, yang diadukan ke MKD usai mempertanyakan netralitas kepolisian atau parcok di Pilkada 2024 lewat media sosial. Yulius sendiri mengaku bukan bermaksud memojokkan institusi berseragam cokelat itu. Dia menyatakan tidak melakukan fitnah atau tuduhan tanpa dasar, seraya yakin pernyataannya bukan merupakan pelanggaran etik.
Yulius dilaporkan politikus Partai Gerindra, Ali Hakim Lubis. Anggota DPRD DKI Jakarta itu juga sudah diperiksa MKD pada Senin (2/12/2024). Wakil Ketua MKD DPR, T.B. Hasanuddin, memastikan bahwa saat melaporkan Yulius, Ali berkapasitas sebagai warga negara biasa dari Bekasi, bukan mewakili pemerintah maupun mewakili institusi Polri.
Namun, T.B. Hasanuddin, yang juga kader PDIP turut menilai bahwa partainya pasti punya bukti kuat mengapa melemparkan polemik parcok di Pilkada 2024.
Memang, bara diskursus parcok di khalayak mulai dikipasi PDIP lewat tudingan soal dugaan keterlibatan instansi kepolisian dalam Pilkada 2024. Hal ini menyusul kekalahan jagoan PDIP di Pilkada Jateng dan Sumut menurut hasil hitung cepat. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, ikut dituding sebagai sosok di belakang orkestrasi parcok.
Jokowi memang memberi dukungan kepada mantan Kapolda Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang unggul suara dalam Pilkada Jateng seperti dilansir beberapa hasil hitung cepat. Kendati begitu, seturut pemberitaan CNN Indonesia, Jokowi menepis bahwa dirinya menggerakkan polisi untuk cawe-cawe dalam Pilkada 2024.
Dilihat dari sudut pandang fungsi dan hak DPR, sejumlah pengamat hukum dan kepemiluan menilai dugaan instrumentasi parcok di Pilkada 2024 seharusnya menjadi momen bagi DPR untuk menyelidiki polemik ini.
Terkini Lainnya
DPR Harus Jalankan Fungsi Pengawasan
DPR Berhak Mengusut Polemik Parcok
Artikel Terkait
DPR Akan Panggil Menteri Trenggono, Bahas soal Pagar Laut Banten
Surya Paloh Bertemu Dasco, Bicara 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Uya Kuya Ditegur Korban Kebakaran Los Angeles saat Bikin Konten
Populer
Gelembung eFishery Pecah: Guncangan Besar bagi Startup Indonesia
Gus Yahya Anggap Enteng Keracunan 40 Siswa usai Santap MBG
Mengupas Reputasi Buruk Telur: Nutrisi vs Kolesterol
Mendikti Satryo Duga ASN Kemendikti Demo karena Tolak Dimutasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Pemicu Ratusan Pegawai Kemendikti Saintek Demo Menteri Satryo
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Flash News
BGN Ungkap Keterlibatan TNI di MBG Hanya Sementara
Puan Akui Pimpinan DPR Setuju Pembahasan RUU Minerba saat Reses
Pigai Temui Menteri PPPA Bahas Isu Perempuan dan Anak
Daftar Perjalanan KA Batal & Dialihkan akibat Banjir di Grobogan
Yusril Ungkap Upaya Indonesia dalam Pemulangan Hambali Eks JI
Pigai Minta Kemensos Bantu Kehidupan Korban Pelanggaran HAM
Trump Hanya Akui 2 Jenis Kelamin di AS, Tak Termasuk Transgender
Basuki Sebut Tower ASN di IKN Rampung Maret 2025
Hasil Tes Urine Anak ASN Kemhan Penabrak Pejalan Kaki di Jakbar
Korban Tewas Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 17 Orang
Puan Nilai Positif Kinerja Prabowo-Gibran Jelang 100 Hari Kerja
KPK Ungkap Alasan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Hasto
KPK Sudah Tetapkan Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
Puan Sebut Megawati & Prabowo Punya Keinginan Sama untuk Bertemu
Cegah Ancaman Kartel, Trump akan Perketat Perbatasan Meksiko