News - Andika hanya tertawa saat mendengar kabar akan ada iuran program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Baginya, alih-alih membantu, program ini dinilai akan jadi beban baru sekalipun pendapatannya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Ayah satu orang anak itu mengatakan dengan pendapatan terbilang cukup, ia tetap tidak rela jika ada tambahan potongan baru. Pasalnya, selama ini sudah ada program BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan hari tua. Baginya, itu sudah cukup membantu pekerja di kemudian hari.
"Jadi cara berpikirnya pemerintah itu aneh. Dikira gaji pekerja itu utuh. Padahal banyak pengeluaran-pengeluaran atau pos-pos yang berjalan," kata pekerja berusia 32 tahun itu kepada Tirto, Kamis (5/9/2024).
Pria asal Cikarang itu mencontohkan, pengeluarannya selama ini sudah terbagi untuk beberapa pos. Mulai dari tabungan, biaya cicilan rumah, sekolah, dan kebutuhan lainnya. Jika ditambah dengan beban baru, otomatis akan memberatkan karena pendapatan bersih diterima akan berkurang.
"Lebih baik dikaji ulang dulu. Jangan justru buat kebijakan malah berdampak [ke pekerja]," imbuhnya.
Tidak hanya Andika, pekerja lainnya yakni Desti (bukan nama sebenarnya) juga tidak reka jika gajinya dipotong karena harus mengikuti program iuran tambahan untuk pensiun. Alasannya karena tujuan dari program tersebut belum jelas, dan kedua otomatis akan memberatkan.
"Tujuannya harus jelas dulu, iuran dibebankan pekerja berapa? Kalau besar ya jadi beban juga akhirnya," ujar wanita yang bekerja sebagai tenaga ahli di salah satu Kementerian itu kepada Tirto, Kamis (5/9/2024)
Saat ini pemerintah memang tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja. PP ini menjadi aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang dirancang untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.
Replacement ratio merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.
"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, saat memberikan sambutan di acara HUT ADPI, di Jakarta, dikutip Tirto, Rabu (4/9/2024).
Menurut Ogi, replacement ratio perlu dilakukan karena saat ini Indonesia masih berada di level 15-20 persen. Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.
Sementara berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, disebutkan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu. Meski begitu, Ogi tak menyebutkan lebih lanjut berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tersebut.
"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib, ini akan diatur dalam PP dan POJK yang sedang disusun," terang Ogi.
Terkini Lainnya
Beban yang Ditanggung Pekerja Sudah Terlalu Berat
Belum Mendesak dan Perlu Dipertimbangkan Ulang
Artikel Terkait
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
Alasan Dana Pensiun Tak Bisa Cair Sebelum 10 Tahun & Aturannya
Menaker Raih Penghargaan Pionir Transformasi Ketenagakerjaan
Kunjungi Airlangga, Apindo Minta Pemerintah Revisi UU Tapera
Populer
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Dua WNA Dideportasi usai Ikut Demo Ojek Online di Jakarta
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
Beda Antara JakLingko dan Mikrotrans dalam Transportasi Jakarta
Flash News
Jokowi Sebut Media Massa Arus Utama Mulai Terdesak Medsos
Jokowi Bicara Moral saat Buka Acara MTQ Nasional di Samarinda
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Gerindra Sebut Prabowo Masih Susun Kabinet Jelang Pelantikan
Pramono-Rano Prediksi Indonesia Menang Tipis Atas Australia
OJK Pastikan Peserta Bisa Terima Dana Pensiun Secara Bulanan
34 Nakes TNI Tambah Kekuatan Bantu Misi Kemanusiaan di Palestina
Jokowi Diminta Pertimbangkan Heru Budi Lanjutkan Pj Gubernur DKI
Pramono-Rano akan Lanjutkan Sowan ke Anies, Ahok, dan Heru Budi
Profil Jean Patry, Bintang Prancis di Skuad Bhayangkara Presisi
Prediksi Prancis vs Belgia UNL 2024: Jangan Tumpul Mbappe!
Jadwal Siaran Langsung Hong Kong Open 2024 Live TV Mulai Kapan?
Live Streaming WSBK Prancis 2024 Race 2 & Update Klasemen
Link Live Streaming MotoGP San Marino 2024 & Update Klasemen
Prediksi Italia vs Israel UNL 2024: Sapu Bersih, Azzurri!