News - Cholifatul Nur, merasa kecewa ketika mendengar putusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap korban Kanjuruhan dalam sidang hari terakhir yang digelar pada Selasa (31/12/2024). Sidang yang dimulai sejak 10 Desember 2024 itu memang mengabulkan restitusi yang diajukan oleh korban Kanjuruhan, namun hanya sebesar Rp1,07 milliar dengan rincian Rp15 juta untuk 63 korban yang meninggal dunia dan Rp10 juta untuk 8 korban yang mengalami luka-luka.
Restitusi itu jauh dari gugatan mereka yang berada pada kisaran Rp17,5 milliar dengan rincian Rp250-Rp500 juta untuk korban yang meninggal dunia dan Rp25-Rp75 juta untuk korban yang mengalami luka-luka.
“Itu, kan, jelas jomplang banget karena kurang dari 10 persen. Padahal paling enggak untuk asuransi jiwa saja sekitar Rp120 juta,” ucap Cholifatul saat dihubungi kontributor Tirto pada Selasa (7/1/2015).
Mulanya, penyintas Kanjuruhan itu mengira bahwa hakim akan memberikan angin surga bagi korban dengan menunjukkan gelagat pemihakan. Ada perasaan gembira yang terendap dalam lubuk hatinya. Namun, setelah putusan dibacakan dan ditetapkan, angin itu nyatanya membawa api yang memupuskan harapannya.
Lika-liku Sidang Restitusi
Daniel Alexander Siagian, pendamping korban Kanjuruhan yang juga menjadi Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang mengingatkan bahwa gugatan restitusi itu sudah dilakukan sejak Februari 2023 ketika sidang terhadap 5 terdakwa Kanjuruhan berlangsung.
Kala itu, keluarga korban beserta pendamping yang kemudian diwakili oleh Lembaga Perlindungan dan Saksi Korban (LPSK) mengajukan permohonan restitusi agar setidaknya dicantumkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
Permohonan itu kembali digulirkan pada Selasa (3/10/2023), sekitar sebulan lebih setelah putusan inkrah vonis kasasi terhadap 5 terdakwa. Namun, Pengadilan Negeri Surabaya baru merespons setahun kemudian melalui surat pemanggilan, tepatnya pada Kamis (21/11/2024).
“Artinya ada 1 tahun lebih ya Pengadilan Negeri Surabaya itu memberikan ketidakpastian pada keluarga korban,” terang Daniel saat dihubungi kontributor Tirto pada Selasa (7/1/2024).
Terkini Lainnya
Lika-liku Sidang Restitusi
Restitusi Bukan soal Nominal, tapi Nyawa Manusia
Upaya Banding Siap Dilakukan
Artikel Terkait
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Mengenang Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022, Kronologi, & Korban
Profil Irjen Pol Nico Afinta, Polemik, dan Tugas Jabatan Barunya
Pembongkaran Gate 13 Kanjuruhan & Upaya Hapus Pelanggaran HAM
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat Pensiunan Jenderal TNI di Marunda
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil