News - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut terdakwa Supriyani guru SD Negeri 4 Baito dengan tuntutan bebas. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Andoolo, Konsel.
Jaksa Penuntut Umum, Ujang Sutisna, menyampaikan sesuai fakta persidangan terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan. Namun, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan ke dua tidak dapat dibuktikan lagi," katanya seperti ditulis Antara, Selasa (12/11/2024).
Ujang mengatakan, dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan bukan tindak pidana. JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum kerena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 sampai sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa tidak pernah dipidana.
"Berdasarkan uraian tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, kami dari Jaksa Penuntut menuntut terdakwa Supriyani untuk lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari dakwaan ke satu dengan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Setelah mendengar tuntutan, Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan sehingga sidang ditunda pada Kamis (14/11/2024).
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
KPAI Awasi Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Polisi Usut Dugaan Anak 5 Tahun Tewas Diperkosa Ayah Kandung
Pengasuh di Daycare Depok Jadi Tersangka Usai Siram Air Panas
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Hoaks Jokowi dan Kapolri Mendatangi Rumah Gus Miftah
Salah, Klaim Presentase Hasil Pilkada Jakarta 2024 sebagai Hoaks
Flash News
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Komnas HAM Telah Beri Rekomendasi Soal Kasus Penembakan Gamma
Transjakarta Luncurkan 200 Bus Listrik demi Kurangi Emisi di DKJ
Ledakan Gedung Perkantoran di Bulungan, Karyawan Luka & Lemas
Pohon Tumbang di Monkey Forest, 2 WNA Dilaporkan Tewas
23 Unit Damkar Diterjunkan Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi