News - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jajaran jaksa untuk mempelajari seluruh pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Hal itu dilakukan selama masa transisi tiga tahun ke depan.
“Pastikan saudara (seluruh jaksa) memahami betul setiap delik dan unsur pasal yang terkandung, sehingga saudara dapat menerapkannya dengan tepat pada saat KUHP tersebut diberlakukan,” ujar Burhanuddin di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Rabu (14/12/2022).
RKUHP telah disepakati oleh DPR RI untuk menjadi undang-undang pada tahun ini, tetapi baru aktif berlaku tiga tahun mendatang.
Burhanuddin menekankan pentingnya internalisasi pada satuan kerja Kejaksaan dengan lebih banyak melakukan dinamika kelompok, yakni mendatangkan akademisi dan praktisi. Hal itu agar tercipta keseragaman dan kesamaan pola pikir dalam pelaksanaan KUHP.
Di samping kemampuan kognitif yang terus diasah, Burhanuddin juga berpesan agar para jaksa melatih sensitivitas diri sebaga penegak hukum. Sensitivitas diri merupakan kunci bagi jaksa untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis.
“Kelak akan saudara temui berbagai perkara yang bersinggungan dengan masyarakat kecil dengan tingkat ketercelaan yang tidak seberapa. Selalu mengedepankan nurani dalam menangani permasalahan tersebut. Seorang jaksa selain harus memiliki ketajaman berpikir, juga dituntut memiliki rasa kesusilaan yang halus,” terang Burhanuddin.
RKUHP disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR RI pada 6 Desember lalu. Koalisi masyarakat sipil menyoroti regulasi baru ini lantaran banyak pasal yang dianggap merugikan masyarakat.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan & Lama Hukumannya
Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksi
Isi Bunyi dan Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Isi Pasal 362 & 363 KUHP tentang Pencurian dan Unsur-unsurnya
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Flash News
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati
Tak Ada Luka di Tubuh Mayat Pensiunan Jenderal TNI di Marunda
Komnas HAM Selidiki Kasus Penembakan Bos Rental Mobil
Muhammadiyah Ingatkan Syarat Mustahik bila Dana Zakat Biayai MBG
Arief Budiman usai Diperiksa KPK: Enggak Ada yang Baru