News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan akan segera melakukan simulasi e-coklit Pilkada 2024. Jadwal simulasi e-coklit (Pencocokan dan penelitian) untuk Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan selama satu bulan, yakni mulai 24 Juni-24 Juli 2024.
Petugas yang ditugaskan untuk melakukan e-coklit ini yakni Petugas Pemutakhiran Data Pemilih alias Pantarlih untuk Pilkada 2024.
Menurut Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, pada saat simulasi ini nantinya Pantarlih akan mendatangi setiap rumah warga atau warga yang terdaftar sebagai pemilih.
Kemudian Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan Model A Daftar Pemilih yang sudah dipetakan KPU Kabupaten/Kota.
Berbarengan dengan itu, petugas juga akan mengoperasikan aplikasi e-coklit sebagai alat penunjang untuk memasukkan data pemilih. Artinya, lewat e-coklit tugas Pantarlih akan lebih efisien dan mudah.
Di samping itu, sebelumnya Pantarlih Pemilu 2024 juga telah melakukan pencocokan dan penelitian terlebih dahulu sebelum proses pemilihan atau pencoblosan.
Akan tetapi, data tersebut tidak sama untuk Pilkada Serentak 2024, sehingga KPU akan menugaskan kembali Pantarlih terpilih untuk melakukan coklit.
Perbedaan E Coklit Pemilu dengan Pilkada
Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, menegaskan bahwa ada perbedaan antara Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
Perbedaan itu berkaitan dengan pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). saat Pemilu dan Pilkada, termasuk jumlah data pemilih di tiap TPS.
Menurutnya, pada saat Pemilu 2024, satu TPS paling banyak akan menampung 300 pemilih, sedangkan untuk Pilkada bisa mencapai 600 pemilih dengan memperhatikan kondisi geografis di TPS tersebut.
Selain itu, Coklit untuk Pilkada 2024 ini akan memperhatikan kemudahan akses bagi pemilih disabilitas ke TPS
Cara Menggunakan E Coklit
- Buka aplikasi e-coklit yang telah diunduh.
- Lakukan pendaftaran akun menggunakan email aktif.
- Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu klik "Masuk".
- Isi data yang dibutuhkan seperti alamat TPS masing-masing dan lainnya.
- Aktifkan GPS pada ponsel saat menggunakan e-coklit.
- Petugas yang akan melakukan pencocokan data, harus klik tanda merah yang ada pada bagian kiri di setiap nama yang tersedia.
- Setelah itu, klik "Pilih Aksi".
- Selanjutnya aplikasi akan menampilkan data pemilih yang akan dicoklit.
- Klik tanda merah pada bagian kiri setiap melakukan pencocokan data pemilih.
- Lakukan verifikasi, menyaring, atau memodifikasi jika terdapat data yang keliru.
- Ikuti langkah selanjutnya sesuai arahan yang ada pada aplikasi tersebut.
Terkini Lainnya
Perbedaan E Coklit Pemilu dengan Pilkada
Cara Menggunakan E Coklit
Artikel Terkait
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Mobil Listrik yang Dapat Insentif PPN Tahun 2025
Cara Daftar Bansos Beras 10 KG Januari 2025 dan Syaratnya
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Populer
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
PT KAI Memberlakukan Gapeka 2025 per 1 Februari 2025
Sebanyak 211 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Arab Saudi
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Daya Beli Tertekan, Harga Pangan Kian Menggila
Daya Beli Lesu, Masihkah Tanggal Diskon di 2025 Menggiurkan?
Flash News
Gus Ipul Sebut Program Sekolah Rakyat Bakal Dimulai di Jakarta
Meutya Klaim Tak Kenal Rudy Valinka yang Dilantik Stafsus
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Andika-Hendrar Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng di MK
Fasilitas Umum Kota Bandung Rusak Akibat Permainan Koin Jagat
Pemprov DKJ Segera Isi Kursi Kadis hingga Lurah yang Kosong
Gempa M 6,9 di Jepang, Tsunami Kecil Terjadi di Miyazaki & Kochi
Keputusan Isu Libur Sekolah saat Ramadan Akan Diambil Pekan Ini
Danpomal: Pembunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Anggota TNI AL
Komdigi Target Aturan Internet Ramah Anak Selesai dalam Sebulan
Alasan KPK Tak Tahan Hasto: Butuh Keterangan Saksi & Belum Perlu
Sindikat Prostitusi Internasional di Bali, 2 WNA Jadi Tersangka
Alasan Polda Metro Jaya Bidik Pengelola Aplikasi Koin Jagat
KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto selama Praperadilan Berjalan
Komdigi Susun Aturan Penggunaan AI di Indonesia