News - Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu. Lantas, kapan jadwal sidang PK Jessica Wongso dan apa tuntutannya?

Setelah bebas bersyarat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur pada Minggu, 18 Agustus 2024 sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersikeras mengajukan PK sebagai upaya membersihkan nama baiknya.

Jessica tetap yakin bahwa dirinya bukan merupakan pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Maka itu, tim kuasa hukum Jessica telah mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas putusan MA yang dijatuhkan kepada Jessica.

"Jessica tetap mengatakan 'Saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apa pun kesempatan yang diberikan Undang-Undang kepada saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu'," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).

Otto mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti baru untuk diajukan dalam PK. Pada kesempatan itu, Jessica mengatakan, dirinya tidak mempersiapkan apapun untuk menghadapi PK. Ia menyerahkan semua hal terkait PK kepada kuasa hukumnya.

"Gak, saya gak berbuat apa-apa. Semua pengacara yang siapin," ujar Jessica.

Untuk diketahui, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 18 Agustus 2024 lalu. Dia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Namun, sebagai terpidana yang bebas bersyarat, Jessica masih harus melapor hingga 2032.

Sebelumnya, Jessica divonis hukuman 20 tahun dalam kasus kopi sianida pada 2016. Pada 2018, Jessica mengajukan banding, kasasi, dan peninjauan kembali, tapi ditolak sehingga vonis tersebut tetap berlaku.