News - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) telah merilis jadwal atau kalender penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel untuk tahun 2025, mulai dari ORI hingga SR.
Surat Berharga Negara Ritel (SBN Ritel) adalah instrumen pembiayaan APBN berupa produk investasi yang dapat dibeli oleh Warga Negara Indonesia.
Dilansir dari laman DJPPR, SBN Ritel dikelompokkan menjadi dua yaitu SBN Ritel Tradable dan Non Tradable.
SBN Ritel Tradable adalah SBN Ritel yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Sukuk Ritel (SR).
Sementara itu, SBN Ritel Non Tradable tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder seperti Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).
SBN Ritel juga bisa dikategorikan menjadi dua yaitu berdasarkan produk konvensional dan syariah.
SBN Ritel konvensional mencakup Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sedangkan, kategori SBN Ritel Syariah antara lain Sukuk Ritel (SR), Sukuk Tabungan (ST), dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) Ritel.
Penerbitan SBN Ritel merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam berinvestasi secara lebih terjangkau, sekaligus mendukung pembiayaan negara.
Surat Berharga Negara (SBN) Ritel 2025 sendiri ditargetkan mencapai Rp140-Rp150 triliun atau 23% dari total target penerbitan SBN Ritel 2025 senilai Rp642,6 triliun.
“Melanjutkan capaian penerbitan SBN Ritel tahun 2024, maka pemerintah pada tahun 2025 menargetkan penerbitan SBN Ritel Rp140-150 triliun,” ungkap Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Deni Ridwan, dikutip dari Bareksa.
Terkini Lainnya
Jadwal SBN Ritel 2025
Artikel Terkait
Nonton Shangri-La Frontier Season 2 Episode 18 Sub Indo
Baca Komik Sakamoto Days 200 Sub Indo & Prediksi Chapter Baru
Baca Komik One Piece 1139 Sub Indo & Spoiler OP Chapter Terbaru
Asian Winter Games 2025 di China 7-14 Februari & Wakil Indonesia
Populer
Potret Gedung Kementerian di Tengah Pemangkasan Anggaran
KPK Sita Dokumen usai Geledah Rumah Anggota DPR Heri Gunawan
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
Daya Beli Masyarakat Lemah, Ritel di Ambang Krisis
ICW Protes Kebijakan Gapeka 2025 karena Picu Keterlambatan
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Kemenkeu Ingin Ambil Alih Tugas Taspen Bayar Uang Pensiun ASN
Menerka Nasib THR & Gaji ke-13 PNS 2025, Akankah Kena Efisiensi?
Flash News
Gedung Kementerian ATR/BPN Kebakaran, 20 Unit Damkar Diterjunkan
LRT Jabodebek Sempat Mengalami Gangguan, Ini Biang Keroknya
MUI: Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite Bersubsidi
LRT Jabodebek Gangguan, Penumpang Diturunkan di Stasiun Pancoran
Jasad Jurnalis Metro TV Ditemukan di Halmahera Selatan
Mayat Pria Ditemukan di Parit Pinggir Tol Bandara Soetta
Puan Maharani Bertemu dengan Paus Fransiskus Bahas Pancasila
Kelakar Bahlil saat Mik Mati di Rakernas Golkar: Belum Dapat Gas
AKBP Bintoro Ajukan Banding Usai Dipecat Buntut Kasus Pemerasan
Bahlil Optimistis IKN Pindah pada 2028, Meski Anggaran Diblokir
AFC Sanksi PSSI Gegara Laga Uji Coba Persiraja vs Penang FC
AKBP Bintoro Dipecat dari Polri Diduga Terlibat Pemerasan
Erick Tunjuk Eks Asisten Teritorial Panglima TNI Jadi Bos Bulog
Munas PBNU: Kepemilikan Laut Haram, Jual Beli Karbon Dibolehkan
Pembangunan Taman Safari di IKN Dimulai Akhir 2025