News - Jadwal pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 akan digelar pada Senin, 24 Juni 2024 secara serentak di seluruh daerah di Indonesia.
Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan badan yang dibentuk PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kelurahan/Desa. Pantarlih juga dikenal dengan istilah petugas coklit (pencocokan dan penelitian).
Sebagaimana disebutkan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih sendiri bertugas untuk melakukan pemutakhiran data sesuai dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sebelumnya, pendaftaran untuk Pilkada 2024 Pantarlih telah dibuka pada 13-17 Juni 2024.
Pemutakhiran data dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi satu rumah ke rumah yang lain. Pantarlih kemudian juga ditugasi untuk menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Contoh Susunan Acara Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Proses rekrutmen Pantarlih sendiri telah selesai dan hasil seleksinya telah diumumkan oleh PPS di daerah masing-masing. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan Pantarlih Pilkada 2024, dalam agenda pelantikan tersebut terdapat sejumlah rangkaian acara yang digelar.
Berikut adalah contoh susunan acara pelantikan Pantarlih Pilkada 2024 yang dapat dijadikan acuan oleh panitia:
1. Upacara Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan/Desa….., Kecamatan….., Kabupaten….. Hari ini, Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024 dimulai.
2. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya”
3. Pembacaan Surat Keputusan Ketua Panitia Pemungutan Suara Nomor ….. Tentang Penetapan dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan/Desa …., Kecamatan….., Kabupaten…..
4. Persiapan Pengambilan Sumpah
- Kepada Rohaniwan dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan
- Kepada Ketua PPS …. Dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan
5. Pengambilan Sumpah oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara … (Didahului Kata Pendahuluan Sumpah)
Kepada Rohaniwan Dipersilahkan Kembali ke Tempat yang Telah Ditentukan
6. Penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji
- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik, dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan
- Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara … dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan
---Proses TTD Berita Acara---
- Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara …. Dipersilahkan kembali ke tempat semula
- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik dipersilahkan kembali ke tempat semula
7. Pembacaan Pakta Integritas
8. Penandatanganan Pakta Integritas
- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan
- Kepada Ketua PPS …. Dipersilahkan menempati tempat yang telah ditentukan
---Proses TTD Pakta Integritas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih---
- Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara …. dipersilahkan kembali ke tempat semula
- Kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dilantik dipersilahkan kembali ke tempat semula
9. Pembacaan Doa
10. Hadirin yang Kami Hormati dengan Selesainya Pembacaan Doa, Maka Upacara Pelantikan Hari Ini Dinyatakan Selesai.
Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024 per TPS dan Masa Kerjanya?
Jumlah anggota Pantarlih didasarkan pada jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersedia di masing-masing daerah. Adapun proses coklit daftar pemilih Pilkada 2024 di satu TPS akan dibantu oleh satu orang Pantarlih.
Masa kerja Pantarlih sendiri dimulai sejak hari Ia dilantik dan berlangsung selama satu bulan, yakni pada 24 Juni-25 Juli 2024. Pada Pilkada 2024, Pantarlih akan menerima honor sebesar Rp1000.000 setelah menjalankan tugasnya.
Terkini Lainnya
Contoh Susunan Acara Pelantikan Pantarlih Pilkada 2024
Berapa Anggota Pantarlih Pilkada 2024 per TPS dan Masa Kerjanya?
Artikel Terkait
13 Link Twibbon Hari HAM Sedunia 2024, Tema, dan Ucapan
Cara Ikut Lelang Hakordia 2024 KPK dan Simak Jadwalnya
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat