News - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka ke-23 kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Tersangka tersebut adalah mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan, Supianto diduga melakukan tindak pidana saat menjabat pada Januari-Juni 2020. Supianto pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka SPT dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Harli dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).
Dijelaskan Harli, dalam kasus ini, Supianto terbukti melakukan persekongkolan dengan tersangka dari PT Timah dalam menyusun Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Tersangka juga tidak melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap RKAB yang disusun," ungkap dia.
Saat keluar dari gedung JAM Pidsus, Supianto pun menangis tersedu-sedu. Dia berkali-kali menyebut bahwa dirinya tidak bersalah.
"Saya enggak salah, saya hanya menjalankan tugas. Saya dikambinghitamkan," tutur Supianto sambil masuk ke dalam mobil tahanan.
Supianto dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, dalam kasus ini kerugian negara yang terdampak mencapai Rp300 triliun, kerugian perekonomian negara hingga Rp29 triliun, dan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun. Sementara, pemulihan kerugian negara itu masih jauh dari nilai aset yang telah disita dari para tersangka.
Saat ini, selain melakukan penelusuran aset para tersangka, penyidik juga masih menelaah fakta hukum yang ada demi memastikan ada atau tidaknya pihak lain untuk bertanggung jawab secara hukum. Selain itu, ada lima terdakwa yang masih akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Saksi Akui Pernah Antar Harvey Moeis ke Polda Bangka Belitung
Kejagung Belum Ambil Langkah Lanjutan usai Vonis Toni Tamsil
Penambang Ilegal Bertambah usai PT Timah Sewa Smelter Swasta
PT Timah Sempat Beli Timah dari Masyarakat untuk Amankan Aset
Populer
KSAD Usul Ahli Siber Sipil Jadi Tentara dengan Pangkat Tituler
Pemerintah Resmi Izinkan Ekspor Tanaman Kratom
Nawawi Pomolango: KPK Bukan Anak Kandung Pemerintahan Megawati
Keliru, Pemberian Vaksin HPV untuk Legalkan Seks Bebas
Sawangan Amburadul, Kok Bisa Depok Raih Kusala Transportasi?
Jokowi Pulang ke Solo & Tak Mau Jadi Wantimpres usai Lengser
Dikritik Megawati karena Susah Ditemui, Kapolri: Beliau Sayang
Apindo soal Potongan Gaji Dana Pensiun: Tapera Saja Kami Tolak
Flash News
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Jadi Ketua Timses Dharma-Kun
Trump Enggan Berdebat dengan Kamala Harris di Pilpres AS
IDI Dukung Penggunaan Susu Ikan di Program Makan Bergizi Gratis
Said PDIP: Jika Visi Sama, Tak Perlu Masuk Kabinet Pasti Dukung
Inovasi Jadi Faktor Sistem Pertahanan yang Unggul di Indonesia
Dishub akan Derek Mobil yang Parkir Liar saat Konser Bruno Mars
Soal Paslon Akan Lanjutkan Program Anies, Jubir: Kebutuhan Warga
Tiga Bakal Cagub-Cawagub Jakarta Lulus Syarat Administrasi
Maruf Amin Minta Menteri Saat Ini Bantu Kabinet Mendatang
KIM Plus Kompak Tak Dukung Heru Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi
Luhut Klaim Kenal Beberapa Calon Pimpinan KPK yang Ikuti Seleksi
KPK: Pejabat Sudah Tidak Takut Korupsi, Risikonya Rendah
Hasto: PDIP Sesali Tak Tes Psikologi Jokowi sebelum Jadi Walkot
Sederet Permintaan Jokowi pada Sidang Kabinet Terakhir di IKN
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku: Itu Ranah KPK