News - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah. Salah satu bank swasta terbesar di Indonesia itu merupakan pemberi pinjaman atau utang terbesar ke perusahaan Sritex.

Menanggapi hal ini, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, mengatakan BCA menghormati putusan hukum tersebut dan menghargai langkah kasasi yang diambil Sritex.

“Sehubungan dengan informasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang resmi dinyatakan pailit, dapat disampaikan bahwa PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghormati proses dan putusan hukum dari Pengadilan Niaga tersebut. BCA juga menghargai langkah hukum kasasi yang sedang diajukan oleh Debitur yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/10/2024).

Ia juga menyatakan BCA bersedia untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan kasus ini, termasuk dengan kurator yang ditunjuk oleh pihak pengadilan.

Hera juga melaporkan rasio loan at risk (LAR) BCA mencapai 6,1 persen pada sembilan bulan pertama tahun 2024, membaik dari posisi setahun lalu di angka 7,9 persen. Rasio kredit bermasalah (NPL) berada di tingkat yang terjaga sebesar 2,1 persen. Sedangkan pencadangan LAR dan NPL pada tingkat yang memadai, masing-masing 73,5 persen dan 193,9 persen.

Sebelumya diinformasikan, perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasar putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, pemohon, yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex, menyebut perusahaan telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar kembali utangnya berdasarkan Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.

“PN Niaga Semarang menyatakan bahwa para termohon pailit dengan segala akibat hukumannya,” demikian petitum perkara itu, dikutip Kamis (24/10/2024).

Bank pemberi pinjaman terbesar kepada Sritex adalah PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, yaitu senilai Rp71,3 juta dolar AS atau Rp1,11 triliun. Selain itu, ada pula utang jangka pendek SRIL ke BCA senilai Rp11,37 juta dolar AS atau sekitar Rp117 miliar.