News - Informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diisi oleh honorer membuat publik penasaran. Hal ini menyusul perilisan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Senin, 13 Januari 2025.
Regulasi tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Disebutkan dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu diberikan kepada pegawai non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.
Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan jabatan tertentu sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Terkini Lainnya
7 Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Dapat Diisi oleh Honorer
Bagaimana Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu?
Artikel Terkait
Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 & Jadwal Terbarunya?
Cara Cek Progres NIP PPPK di MOLA BKN & Penyebab Tidak Ditemukan
Jadwal Masa Sanggah Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2
Cek Pengumuman Hasil Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Kemendag
Populer
Kisah Pemanfaatan Panas Bumi & Semangat Warga Kamojang
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
24 Kepala Daerah Terpilih Absen Tes Kesehatan Sebelum Pelantikan
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Pendiri Startup Kecilin Masih Hilang di Sekitar Pantai Bantul
Kisah Hilangnya Michael Rockefeller di Tanah Papua
BEM UI & BEM SI akan Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Hari Ini
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
Flash News
Mahasiswa di Bandung Tolak Efisiensi Anggaran: Menuju Kemunduran
RUU Minerba Sepakat Dibawa ke Paripurna untuk Jadi UU Besok
Partai Buruh Buka Peluang Dukung Prabowo di Pilpres 2029
Istana Respons Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Pedemo MBG
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Sebagai Tersangka Pekan Ini
Polisi Tindak 100 Travel Gelap Selama Operasi Keselamatan Jaya
Zarof Ricar Minta Dibebaskan dari Kasus Suap & Gratifikasi
Imigrasi Tangkap 3 WN Pakistan karena Pakai Dokumen Palsu
Hasto Kembali Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana 3 Maret
Poin Baru RUU Minerba: Kampus Batal Kelola Tambang
Partai Buruh Minta Pemerintah Kaji Ulang Retret Kepala Daerah
Menkum Sudah Teken Surat Ekstradisi Pemulangan Paulus Tannos
Menkum: Jumlah Penerima Amnesti Turun dari 44 Ribu jadi 19 Ribu
Prasetyo Edi Jelaskan Kronologi Kasus Korupsi Lahan Cengkareng