News - Informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu yang dapat diisi oleh honorer membuat publik penasaran. Hal ini menyusul perilisan Surat Keputusan (SK) Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Senin, 13 Januari 2025.

Regulasi tersebut diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk mengatur mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Disebutkan dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diberikan kepada pegawai non ASN atau honorer di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024.

Pegawai honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dapat mengisi kebutuhan jabatan tertentu sesuai SK Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.