News - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin, resmi mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024) malam. Hal ini bertepatan setelah dia menetapkan UMK 2025.
Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.
Terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan kenaikan UMSK, antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan Pasal 7 Permenaker 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya pengajuan UMSK dari Kabupaten Subang dan Kota Depok yang memenuhi syarat.
“Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar,” ujar Bey dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (19/12/2024).
Kemudian, Bey menjelaskan terdapat sebanyak 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.
“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” ungkap Bey.
“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” imbuhnya.
Tiga daerah yang tidak memenuhi kriteria yaitu, Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut.
“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KSPI Bakal Demo 3 Hari Tuntut Pengesahan UMSK di Wilayah Jabar
Menperin Akan Berikan Insentif ke Sektor Industri Usai UMP Naik
Yassierli Targetkan Permenaker soal UMP 2025 Terbit Besok
Buruh Kembali Berdemo, Jalan Merdeka Barat Ditutup
Populer
Anggaran Rp50 M Badan Haji & Umrah Hilang, DPR: Dicopet Siapa?
Trump Tutup USAID usai Elon Musk Tak Diberikan Informasi Rahasia
Pemerintah Pakai Cara Persuasif Hadapi Penolakan MBG di Yakuhimo
Terdakwa Rasuah DJKA Akui Atur Lelang Demi Danai Kampanye Jokowi
PPK BTP Jateng Akui Terima Suap Rp30,6 M & Bagi Uang ke Atasan
Beda dengan Pertambangan, Pengeboran Panas Bumi Ramah Lingkungan
Kasus eFishery & Dampak Berantai ke Industri Perikanan Nasional
Mengukur Dampak Pembekuan USAID bagi Gerakan Sipil di Indonesia
Flash News
Tim Hukum Klaim KPK Cuma Periksa Hasto Tanya Biodata: Ini Aneh
Gugatan Perdata AKBP Bintoro Diklaim Upaya Hancurkan Polisi
Pemohon Mau Lengkapi Keterangan, Gugatan Perdata Bintoro Dicabut
Posko DVI Dibuka untuk Identifikasi Korban Kecelakaan GT Ciawi
Kemenhub Panggil Bos Air Minum Imbas Kecelakaan di GT Ciawi
Mau Ambil Alih Jalur Gaza, Trump akan Sediakan Pekerjaan
Polisi Temukan Bekas Rem di TKP Kecelakaan Maut GT Ciawi
Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Pemalsuan Akta OI Seret Iwan Fals
Kuasa Hukum soal Penetapan Hasto Tersangka: Cacat Hukum
Polri Sita CCTV Ungkap Penyebab Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi
Pemerintah Berupaya Memulangkan Reynhard Sinaga dari Inggris
eFishery Tunjuk FTI Consulting Jadi Manajemen Sementara
1 Korban Kritis Penembakan Aparat Malaysia Berakhir Meninggal
Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi
Kemkomdigi Investigasi Kebocoran Data Internal Pegawai