News - Penyidik Polres Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus dugaan perundungan anak di bawah umur berinisial EN. Perundungan itu dilakukan di hadapan umum, Senin (21/10/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka Ivan Sugianto dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan saksi dan ahli. Kemudian, sore tadi dilakukan gelar perkara dengan penetapan tersangka pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu.

"Kemudian tadi sekitar pukul 16.00, sodara oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo," kata Dirmanto kepada wartawan, kamis (17/11/2024).

Dirmanto menerangkan, tersangka Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Juanda saat tiba dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke Polres Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tiga jam setelah ditangkap tadi, penyidik merasa cukup dan langsung dilakukan penahanan. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dinyatakan sehat, lalu langsung dibawa ke Rutan Polres Surabaya," ucap Dirmanto.