News - Penyidik Polres Surabaya menetapkan Ivan Sugianto sebagai tersangka kasus dugaan perundungan anak di bawah umur berinisial EN. Perundungan itu dilakukan di hadapan umum, Senin (21/10/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Dirmanto, menjelaskan penetapan tersangka Ivan Sugianto dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dengan menghadirkan saksi dan ahli. Kemudian, sore tadi dilakukan gelar perkara dengan penetapan tersangka pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu.
"Kemudian tadi sekitar pukul 16.00, sodara oleh penyidik ditangkap di Bandara Juanda Sidoarjo," kata Dirmanto kepada wartawan, kamis (17/11/2024).
Dirmanto menerangkan, tersangka Ivan Sugianto ditangkap di Bandara Juanda saat tiba dari Jakarta. Dia kemudian dibawa ke Polres Surabaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tiga jam setelah ditangkap tadi, penyidik merasa cukup dan langsung dilakukan penahanan. Sebelum ditahan, dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dinyatakan sehat, lalu langsung dibawa ke Rutan Polres Surabaya," ucap Dirmanto.
Terkini Lainnya
Ivan Sugianto Sempat Meminta Maaf
Artikel Terkait
Korban Perundungan SMA 70 Jakarta Dapat Pendampingan Psikologis
Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Lombok NTB
SMA 70 Jakarta Keluarkan 5 Siswa yang Terlibat Kasus Perundungan
KPAI Awasi Kasus Balita Meninggal Diduga Diperkosa Ayah Kandung
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
Update Kebakaran Glodok Plaza: 9 Orang Berhasil Dievakuasi
ATR/BPN Target Pendataan Sertifikasi Hak Komunal Rampung 5 Tahun
LPSK Persiapkan Memori Banding Restitusi Korban Kanjuruhan
Ombudsman Taksir Nelayan Rugi Rp 9 M Akibat Pagar Laut Tangerang
Tersangka Pembunuh Sandy Permana Dapat Dihukum 15 Tahun Penjara
Komdigi: Rudi Valinka Lolos Background Check Sebelum Dilantik
Kantor Pemuda Pancasila di Bandung Dirusak, Ada Korban Luka
Mendidaksmen Akui Ada Kesenjangan Jumlah Anak Disabilitas & SLB
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Alasan Komnas HAM Mendorong Penggunaan E-Voting dalam Pemilu
KKP Segel Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi
Luhut Akan Sarankan Prabowo Bantu Pembangunan RS Anak di Gaza
Promosi Eks Ketua PN Surabaya Dicabut Akibat Kasus Ronald Tannur
2 TNI AL Penembak Bos Rental Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Kasus PMK di Bantul Bertambah: 337 Terjangkit, 37 Sapi Mati