News - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menyelenggarakan webinar yang bertajuk "Diseminasi Integritas Antikorupsi dan Bimbingan Teknis Profil Risiko Gratifikasi".
Hingga Juni 2024, Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Hal ini guna menyelaraskan langkah dengan KPK RI untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan selaku Ketua UPG Pusat Kementerian Agama dalam Giat Webinar Diseminasi Integritas Antikorupsi secara daring dari Makkah, Kamis (20/6/2024).
“Diseminasi integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi. Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak/Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya,” kata Kastolan.
Dikatakan Kastolan, implementasi kebijakan dan prosedur yang tepat guna penting untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kementerian Agama.
“Kita akan terus mendorong agar semakin banyak satuan kerja yang memiliki UPG. Hal tersebut bentuk ikhtiar Itjen Kemenag untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di Kementerian Agama.” ujar Kastolan.
Menurut Kastolan, langkah diseminasi tersebut diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Bapak Ibu harus mampu memitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan di wilayah kerja masing-masing. Karena dengan mengetahui peta resiko tentu hal tersebut akan berpengaruh dalam mengambil kebijakan.” tutur Kastolan.
“Paling tidak pengendalian gratifikasi ini menjadi benteng atau pagar bagi satuan kerja kita, bahwa kita akan melaksanakan layanan publik yang berintegritas,” imbuhnya.
Terakhir, Kastolan menyampaikan bahwa pihaknya bersungguh-sungguh dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap segala bentuk praktik korupsi yang dapat merugikan negara.
Narasumber dari KPK RI memaparkan materi terkait Pemetaan titik rawan praktik gratifikasi, dan mitigasi risiko atas hasil pemetaan/identifikasi titik rawan praktik gratifikasi.
Narasumber dari Ketua UPG pada Kankemenag Kab. Bantul menyampaikan pembahasan materi dasar gratifikasi dan best practice pengelolaan UPG.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Program MBG Berdayakan Pengrajin Tahu Tempe
PHR Catatkan Kinerja HSSE yang Gemilang Sepanjang 2024
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
PPG Daljab Kemenag 2025 Segera Dibuka, Ini Kuota & Syaratnya
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Ramai Jadi Sorotan, Zendo Beri Penjelasan soal Sistem Kerja
Layanan Coretax Bermasalah Bikin Reformasi Perpajakan Mandek
Kebakaran Melanda Glodok Plaza, 7 Orang Masih Terjebak
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Flash News
UMKM Sekolah di Surabaya Berharap Dilibatkan Program MBG
Polisi & Basarnas Cari Mobil Purnawirawan TNI Tewas di Marunda
Damkar Evakuasi 1 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
Pembatasan Gadget & Medsos Jangan Halangi Anak Akses Informasi
Ketua DPD Tak Masalah Saran Dana Zakat Biayai MBG Ditolak Istana
Komdigi Minta Pengembang Koin Jagat Ubah Konsep Permainan
Polisi: Bandung Kondusif usai Bentrokan Pemuda Pancasila & GRIB
Penyebab Jembatan Busui Penghubung Kaltim-Kalsel Ambruk
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
KPK Panggil Lagi Maria Lestari dan Arif Wibowo soal Kasus Hasto
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Komdigi Sebut Prabowo Restui Pembatasan Medsos bagi Anak