News - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) bersama dengan Kabinet Keluarga Mahasiswa (KM) ITB menggelar aksi demonstrasi di Gedung Annex ITB, Jumat (27/9/2024) siang. Aksi ini merupakan respons terhadap kebijakan kampus yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa uang kuliah tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus.
Dalam demonstrasi yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa tersebut, banyak dari mahasiswa mengungkapkan ketidakpuasan atas kebijakan baru yang dinilai memberatkan dan tidak melalui proses diskusi.
“Pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa kepada ITB harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa konsekuensi terhadap hal pengurangan UKT yang dimiliki mahasiswa,” ujar Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, Jumat (27/9/2024).
Setelah aksi demonstrasi, diadakan dialog terbuka antara Ketua Kabinet KM ITB, Fidela Marwa Huwaida, dan Rektor ITB, Prof. Reini Wirahadikusumah, Ph.D.
Dalam pertemuan ini, mereka menyepakati kontrak politik yang terdiri dari tiga poin penting.
Pertama, ITB sebagai institusi pendidikan berkewajiban untuk memberikan hak keringanan UKT kepada mahasiswa yang membutuhkan.
Kedua, pekerjaan paruh waktu yang dilakukan oleh mahasiswa tidak boleh bersifat wajib, melainkan sukarela, dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT yang mereka terima. Lalu yang terakhir, ITB harus melibatkan mahasiswa dalam seluruh perumusan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan mahasiswa.
Sebelumnya, pihak ITB telah menginformasikan bahwa mahasiswa penerima beasiswa UKT diminta untuk mengisi informasi melalui tautan Google Form guna mendaftar 'magang' untuk membantu berbagai kebutuhan kampus.
Dalam hal ini, massa aksi menuntut agar pekerjaan paruh waktu dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan atau ancaman. Kerja paruh waktu yang dimaksud mencakup kerja administrasi, bantuan teknis di kampus, hingga menjadi asisten mata kuliah tanpa bayaran.
Melalui akun Instagram resmi @km.itb, terungkap bahwa setidaknya 5.500 mahasiswa dikirimkan surel untuk melakukan kerja paruh waktu tersebut. Dalam tanggapannya, Direktorat Pendidikan (Dirdik) ITB mengeklaim bahwa sistem kerja paruh waktu ini mencontoh sistem beasiswa yang diterapkan oleh National University of Singapore (NUS).
Namun mahasiswa ITB membantah, karena nominal, jenis, dan fasilitas beasiswa yang didapat pun jauh dengan beasiswa di NUS.
Lebih lanjut, pihak ITB mematok besaran UKT dengan nilai maksimum sebesar Rp12,5 juta per semester untuk seluruh mahasiswa, yang dirasa terlalu tinggi bagi banyak mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Akibat dari aksi demonstrasi ini, pihak ITB akhirnya merevisi kebijakan mereka.
Kini, kerja paruh waktu yang sebelumnya diwajibkan harus bersifat sukarela dan tidak berpengaruh terhadap beasiswa yang diterima mahasiswa. Kemenangan mahasiswa ITB ini pun diungkapkan melalui media sosial.
“Hari ini Keluarga Mahasiswa ITB menang! Perjuangan kami membuahkan hasil. Kebijakan dicabut dibuktikan dengan ditandatanganinya kontrak politik antara Rektor ITB dan Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB di atas materai. Kawal terus kebijakan Rektorat!” tulis akun Instagram @km.itb.
Terkini Lainnya
Komitmen Rektorat ITB terhadap Tuntutan Mahasiswa
Artikel Terkait
Daftar Jurusan dan Fakultas di ITB Bandung beserta Prospek Kerja
Prediksi Nilai Rata-Rata SNBP 2025 UNPAD, ITB, dan IPB
Profil Tatacipta Dirgantara Rektor Baru ITB 2025-2030
Menyorot Polemik Penerima Beasiswa ITB Wajib Part Time di Kampus
Populer
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Derita Peternak Sapi Terpaksa Banting Harga Imbas Wabah PMK
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Flash News
MA Bakal Usulkan Pemberhentian Eks Ketua PN Surabaya ke Prabowo
Polri Tindak 105.475 Kasus Kekerasan Perempuan & Anak sejak 2020
Luhut Minta Jangan Terlalu Cepat Kritik Makan Bergizi Gratis
Hakim MK Koreksi Frasa Penggelembungan Suara: Kondom Juga Bisa
Keponakan Yusril Terpilih Jadi Ketua Umum PBB Periode 2025-2030
Polda Jatim Beri Trauma Healing ke Korban Ledakan di Mojokerto
Dasco Khawatir Banyak Partai di DPR Bisa Ganggu Fungsi Legislasi
Kejagung Tahan Eks Ketua PN Surabaya di Kasus Ronald Tannur
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya