News - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi bernama Arum Indri yang merupakan istri terpidana kasus suap, Adi Jumal Widodo, dalam sidang kasus pungli Rutan KPK.
Arum yang bersaksi untuk terdakwa Ahmad Fauzi yang merupakan mantan Kepala Rutan KPK dan 14 terdakwa lainnya, mengatakan dihubungi oleh petugas Rutan KPK yang mengaku bernama Melon dan dimintai sejumlah uang.
"Beliau (Melon), meminta agar mengirimkan [uang] agar suami saya berpindah dan bergabung dengan tahanan lain," kata Arum dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Menurut Arum, Melon akan tetap membiarkan Adi berada di ruang isolasi jika tak mengirimkan uang. Karena khawatir hal tersebut merupakan penipuan, Arum meminta dihubungkan langsung dengan suaminya.
Setelah ditelepon kembali dan memastikan di balik suara tersebut merupakan suaminya, barulah Arum menyetujui untuk mengirimkan uang.
"Untuk meyakinkan saya minta sambungkan ke suami saya. Iya minta dikirimkan uang agar dipindahkan," ujarnya.
Arum mengirimkan uang sebanyak Rp26 juta, dengan rincian Rp25 juta untuk mengeluarkan suaminya dari ruang isolasi, dan Rp1 juta agar suaminya mendapatkan handphone.
Setelah itu, dia juga mengirimkan uang secara rutin ke rekening atas nama Surima Dewi setiap bulan dengan total Rp65 juta.
Selain mengirim uang secara transfer, Arum juga mengaku kerap mengirimkan uang untuk suaminya secara tunai saat mengunjungi suaminya di rutan C1 KPK.
"Lewat loker. Kunci loker saya kasih ke suami saya," ujarnya.
Atas hal tersebut, Ketua Majelis Hakim, Maryono, menanyakan kepada 15 terdakwa apakah ada yang memiliki nama panggilan Melon.
"Di sini ada yang nama panggilannya Melon? Kalau ada silakan angkat tangan," kata Hakim Maryono.
Namun, dari 15 terdakwa tersebut tidak ada yang mengangkat tangan dan mengaku memiliki nama panggilan Melon.
Jaksa penuntut umum KPK juga menghadirkan saksi bernama Surisma Dewi yang rekeningnya digunakan untuk mengumpulkan uang pungli dalam kasus ini.
Surisma mengaku diminta membuka rekening oleh orang yang diduga merupakan petugas keamanan KPK bernama Sopian Hadi dan diberi upah Rp100 ribu.
Sopian Hadi diduga meminta Surisma untuk membuka rekening atas permintaan dari terdakwa Ramahdan Ubaidillah yang merupakan mantan petugas Rutan KPK.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
XL Axiata & Smartfren Resmi Merger, Nilainya Tembus Rp104 T
Polda Jabar Ungkap Motif Penculikan Wanita di Bandung
Ikhtiar Wujudkan Dunia Inklusif dan Tanpa Kekerasan bagi Difabel
Trans Jogja Belum Ramah Difabel, Pengguna Kursi Roda kesulitan
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Kisruh Dualisme PMI Ancam Layanan Kesehatan Optimal Masyarakat
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Flash News
Polda Jabar Ungkap Motif Penculikan Wanita di Bandung
Trans Jogja Belum Ramah Difabel, Pengguna Kursi Roda kesulitan
LRC-KJHAM Catat Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat pada 2024
Pemprov Siapkan 3 Lokasi Pengungsian Korban Kebakaran Kemayoran
Inovasi Pembangunan Kota, APEKSI Luncurkan Buku Praktik Baik
Pilkada Berlangsung Damai, Wamenag Apresiasi Presiden & Polri
Prabowo Akan Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
Natalius Pigai Sebut 50% Asta Cita Prabowo Berisikan Tentang HAM
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru