News - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/11/2024). Istana pun sudah menerima surat pengunduran diri meski Presiden Prabowo berada di luar negeri.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan pers, Rabu (13/11/2024).

Hasan mengatakan, surat fisik pengunduran diri pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin itu sedang dalam proses pengiriman.

"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Hasan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi setelah Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri. Ia pun mengaku Kemendagri akan menunjuk penjabat sementara pengganti Sahbirin.

"Kita akan segera menunjuk penjabat sementara segera," kata dia.

Politikus Partai Golkar, Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa masa jabatan periode kedua. Ia pun mengumumkan pengunduran diri di depan para aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Kalsel.

"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Sahbirin, Rabu (13/11/2024).

Sebelumnya, Sahbirin Noor menjadi sorotan karena terlibat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024) lalu.

Akan tetapi, penetapan tersangka itu batal secara hukum setelah hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Paman Birin batal demi hukum, Selasa (12/11/2024).

Dalam salah satu pertimbangan hakim menyatakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka secara semena-mena. Saat ini, KPK tengah mengkaji upaya hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.