News - Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (13/11/2024). Istana pun sudah menerima surat pengunduran diri meski Presiden Prabowo berada di luar negeri.
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangan pers, Rabu (13/11/2024).
Hasan mengatakan, surat fisik pengunduran diri pria yang dikenal dengan panggilan Paman Birin itu sedang dalam proses pengiriman.
"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," kata Hasan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menambahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berkoordinasi setelah Sahbirin Noor mengajukan pengunduran diri. Ia pun mengaku Kemendagri akan menunjuk penjabat sementara pengganti Sahbirin.
"Kita akan segera menunjuk penjabat sementara segera," kata dia.
Politikus Partai Golkar, Sahbirin Noor, mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada sisa masa jabatan periode kedua. Ia pun mengumumkan pengunduran diri di depan para aparatur sipil negara di Pemerintah Provinsi Kalsel.
"Hari ini sengaja datang, bersama Bunda (Hj. Raudatul Jannah) sebagai Ketua TP PKK Kalsel yang ingin saya sampaikan, mulai hari ini saya mengundurkan diri dari sisa-sisa jabatan Gubernur 2024," kata Sahbirin, Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, Sahbirin Noor menjadi sorotan karena terlibat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel pada Selasa (8/10/2024) lalu.
Akan tetapi, penetapan tersangka itu batal secara hukum setelah hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka Paman Birin batal demi hukum, Selasa (12/11/2024).
Dalam salah satu pertimbangan hakim menyatakan KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka secara semena-mena. Saat ini, KPK tengah mengkaji upaya hukum selanjutnya setelah putusan praperadilan tersebut.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
9 Terdakwa Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Populer
Yusril Buka Kemungkinan Bahas Lembaga Tunggal Tangani Korupsi
PKB & PDIP Kuasai Jawa Timur, tapi Kenapa Justru Kalah Pilkada?
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner
Riwayat Palabuhanratu, dari Mitos sampai Tujuan Favorit Vakansi
Kronologi Kebakaran Rumah di Kemayoran Jakarta Pusat
Airlangga Usul BRI & BSI Jadi Bullion Bank, Begini Tanggapan OJK
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Kontradiksi Bahlil dan Komitmen Setengah Hati Transisi Energi
Flash News
Polisi: Gas di Spa Winner Sempat Akan Dipadamkan Sebelum Meledak
Kejagung Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Afung Terkait Timah
Polisi Tangkap 4 Pelaku Penculikan Wanita di Antapani Bandung
Komnas Perempuan: Pinjol Pemicu Baru Terjadinya Kasus Femisida
Pimpinan KPK Keluhkan Kurang Lakunya Lelang Barang Rampasan
Imigrasi Kualanamu Perketat Awasi PMI Ilegal saat Libur Nataru
Prabowo Wajibkan Jajaran Pemerintahannya Gunakan e-Katalog
Ledakan Spa di Jaksel karena Gas Pemanas Air, 7 Orang Luka
Prabowo Klaim MBG Buat Perputaran Keuangan Desa Hingga Rp 8 M
Soal Kebakaran di Kemayoran, Warga: Tak Sempat Selamatkan Barang
Prabowo Minta Menteri & Kepala Daerah Perangi Kebocoran Anggaran
Polisi Cecar Ibu MAS 30 Pertanyaan tentang Kasus Lebak Bulus
Sidang Tuntutan Korupsi Jual-Beli Emas Antam Budi Said Ditunda
Menkes Bantah Ikut Cawe-cawe dalam Dualisme Kepemimpinan PMI
Ledakan di Kawasan Bulungan Diduga dari Tabung Gas di Spa Winner