News - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hasan mengatakan bahwa pemerintah menghormati dua putusan tersebut.
"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi, dari pihak pemerintah menghormati apa pun yang menjadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin, kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Tidak ada sikap lain," kata dia di Istana Kepresidenan, Rabu (21/8/2024).
Terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di Badan Legislatif DPR RI hari ini, Hasan memastikan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang dari para wakil rakyat. Pemerintah, kata dia, hanya berkewajiban menjalankan apa yang nantinya diundang-undangkan.
"Kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang. Jadi, saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu," tutur Hasan.
Hasan juga merespons soal anggapan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada yang terburu-buru. Dia mengatakan bahwa rancangan revisi UU Pilkada tersebut sudah ada sejak November 2023. Kemudian, surpres sudah dikeluarkan sejak Januari 2024.
Terkait alasan mengapa DPR baru membahasnya sekarang, Hasan menyebut hanya DPR yang tahu soal itu. Yang jelas, menurutnya, tidak ada campur tangan pemerintah atas revisi tersebut.
"Kita tidak tahu apa yang membuat itu mungkin belum dibahas. Mungkin karena Pemilu, mungkin saja kan. Dan hari ini, mungkin ada momentumnya sehingga Rancangan Undang-Undang Pilkada itu harus dibahas di Badan Legislatif," tutur dia.
Hasan menegaskan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum mewacanakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Menurutnya, apa yang saat ini tengah berproses sudah seharusnya dijalani. Terlebih, hasil dari Baleg DPR sendiri baru akan disahkan besok dalam rapat paripurna.
"Sampai sekarang, yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," ungkap dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
KPK Bisa Usut TNI Aktif, Momentum Reformasi Peradilan Militer
TNI Pelajari Putusan MK soal KPK Bisa Tangani Korupsi di Militer
Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Masih Rawan Jadi Omon-Omon
Menkum Akan Lapor Prabowo Tindaklanjuti UU Ketenagakerjaan
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Flash News
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Anis Matta Terpilih Jadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus
Budi Gunawan Wakili Presiden Prabowo Hadiri Hakordia 2024