News - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Hasan mengatakan bahwa pemerintah menghormati dua putusan tersebut.

"Kalau untuk putusan MK kita harus menghormati. Jadi, dari pihak pemerintah menghormati apa pun yang menjadi putusan MK. Ada dua putusan MK kemarin, kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Tidak ada sikap lain," kata dia di Istana Kepresidenan, Rabu (21/8/2024).

Terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di Badan Legislatif DPR RI hari ini, Hasan memastikan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi wewenang dari para wakil rakyat. Pemerintah, kata dia, hanya berkewajiban menjalankan apa yang nantinya diundang-undangkan.

"Kita juga harus menghormati hak DPR sebagai lembaga legislatif yang punya kewenangan juga membentuk undang-undang. Jadi, saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu," tutur Hasan.

Hasan juga merespons soal anggapan bahwa pembahasan revisi UU Pilkada yang terburu-buru. Dia mengatakan bahwa rancangan revisi UU Pilkada tersebut sudah ada sejak November 2023. Kemudian, surpres sudah dikeluarkan sejak Januari 2024.

Terkait alasan mengapa DPR baru membahasnya sekarang, Hasan menyebut hanya DPR yang tahu soal itu. Yang jelas, menurutnya, tidak ada campur tangan pemerintah atas revisi tersebut.

"Kita tidak tahu apa yang membuat itu mungkin belum dibahas. Mungkin karena Pemilu, mungkin saja kan. Dan hari ini, mungkin ada momentumnya sehingga Rancangan Undang-Undang Pilkada itu harus dibahas di Badan Legislatif," tutur dia.

Hasan menegaskan bahwa sampai saat ini, pemerintah belum mewacanakan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pilkada. Menurutnya, apa yang saat ini tengah berproses sudah seharusnya dijalani. Terlebih, hasil dari Baleg DPR sendiri baru akan disahkan besok dalam rapat paripurna.

"Sampai sekarang, yang bisa saya kasih keterangan adalah bahwa pemerintah dalam hal ini menghormati semuanya, menghormati putusan MA, menghormati keputusan MK, dan menghormati kewenangan DPR dalam membentuk undang-undang," ungkap dia.