News - Isi TAP MPRS No. 33 Tahun 1967, kontroversi, dan latar belakangnya, menjadi sorotan publik setelah MPR RI secara resmi mencabut ketetapan tersebut pada Senin (9/9/2024). Surat pencabutan tersebut diserahkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kepada keluarga Presiden Soekarno.

Dengan demikian, TAP MPRS No. 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno secara resmi tidak berlaku. Presiden Soekarno tidak terbukti bersalah atas tudingan pengkhianatan terhadap bangsa.

"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Bamsoet menjelaskan, 10 pimpinan MPR telah menandatangani surat pencabutan tersebut. Surat telah diserahkan langsung kepada anak-anak Presiden Soekarno yaitu Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri; Guntur Soekarnoputra; Sukmawati Soekarnoputri; dan Guruh Soekarnoputra.

Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Soekarno. Proklamator Indonesia itu dituding telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.

"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," katanya.