News - Isi TAP MPRS No. 33 Tahun 1967, kontroversi, dan latar belakangnya, menjadi sorotan publik setelah MPR RI secara resmi mencabut ketetapan tersebut pada Senin (9/9/2024). Surat pencabutan tersebut diserahkan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), kepada keluarga Presiden Soekarno.
Dengan demikian, TAP MPRS No. 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno secara resmi tidak berlaku. Presiden Soekarno tidak terbukti bersalah atas tudingan pengkhianatan terhadap bangsa.
"Saudara-saudara yang hadir pada pagi hari ini akan menjadi saksi sejarah secara langsung untuk mengikuti acara penyerahan surat pimpinan MPR RI kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta kepada keluarga besar Bung Karno perihal tindak lanjut tidak berlakunya TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967 tanggal 12 Maret 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno," kata Bamsoet, sapaan karib Bambang Soesatyo, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Bamsoet menjelaskan, 10 pimpinan MPR telah menandatangani surat pencabutan tersebut. Surat telah diserahkan langsung kepada anak-anak Presiden Soekarno yaitu Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri; Guntur Soekarnoputra; Sukmawati Soekarnoputri; dan Guruh Soekarnoputra.
Meski sudah dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan psikologis dan politis terkait tuduhan kepada Presiden Soekarno. Proklamator Indonesia itu dituding telah mendukung pemberontakan dan pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI tahun 1965.
"TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan," katanya.
Terkini Lainnya
Sejarah Latar Belakang TAP MPRS No 33 Tahun 1967
Isi TAP MPRS No 33 Tahun 1967
BAB I
BAB II
BAB III
Artikel Terkait
Profil Victor Ambros Pemenang Nobel Kedokteran 2024
Arti Gelar Honoris Causa, Cara Mendapatkan, & Apakah Diakui?
Kapan Hari Tanpa Bayangan 2024 & Apa Dampak Terjadinya Fenomena?
Profil Mgr Paskalis Bruno & Apa Itu Kardinal Indonesia?
Populer
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Membandingkan Solusi RK, Dharma, dan Pramono Atasi Macet Jakarta
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Hashim: Program Prioritas Prabowo Kesempatan Pengusaha Raup Cuan
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
4 dari 6 Orang yang Kena OTT KPK Sudah di Gedung Merah Putih
Tunjangan Rumah Anggota DPR saat Rakyat Sulit Dapat Hunian Layak
Flash News
Polda Metro Jaya akan Periksa Alexander Marwata Jumat 11 Oktober
Polisi Tangkap 3 Anggota Geng Motor yang Keroyok Warga di Cimahi
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Korupsi
Disdik DKI Nonaktifkan Guru SMK 56 Jakarta Diduga Cabul ke Siswa
Wakil Ketua DPRD DKI: Anggaran Sekolah Swasta Gratis Rp1,7 T
Setneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Jokowi Pulang ke Solo
DPRD Provinsi Bali Lantik Pimpinan Baru Periode 2024-2029
Anak Bamsoet dan Ponakan SP Jadi Pimpinan Komisi di DPRD Jakarta
Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Suaminya, Harvey Moeis
Sedikitnya 116 Jurnalis Tewas dalam Perang Israel-Hamas
RK Akan Sediakan Dokter Keliling di Jakarta, Dibiayai Pemprov
Mensesneg Pastikan Jokowi Hadir di Pelantikan Prabowo-Gibran
SHI Suarakan Ketiadaan Jaminan Keselamatan untuk Para Hakim
Disebut Bendahara Negara Pelit, Srimul: Saya Bukan Mrs. No
Rano Bertemu Geisz Chalifah, RK Optimistis Anak Abah Dukung RIDO