News - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan soal Pilkada 2024. Lantas, apakah isi putusan MK berlaku untuk PDIP di Jakarta? Simak ulasannya.

MK telah mengeluarkan putusan Nomor:60/PUU-XXII/2024 pada Selasa, 20 Agustus 2024. Isinya mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal (Presiden) dan Ferri Nurzali (Sekretaris Jenderal) selaku Pemohon I. Kemudian Partai Gelora yang terdiri dari Muhammad Anis Matta (Ketua Umum) dan Mahfuz Sidik (Sekretaris Jenderal) bertindak selaku Pemohon II.

Melalui putusan MK, syarat mengusung pasangan calon (paslon) di Pilkada tidak lagi menggunakan jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah apakah putusan MK soal Pilkada 2024 juga berlaku dan bisa diterapkan PDIP di Jakarta?