News - Pasal 7 sebelum dan sesudah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merujuk pada pembaruan atau perubahan aturannya. Sehubungan dengan itu, pasal 7 UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.

Setelah disahkan tahun 1945, pada 17 Agustus 1950 diberlakukan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Aturan ini muncul seiring dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) usai penyerahan kedaulatan oleh Belanda.

Pemerintahan sementara ini berhenti pada 1959, sehingga menyebabkan UUD 1945 bertahan sebagai pijakan sampai tahun 1998. Setelah berakhirnya Orde Baru, amandemen UUD 1945 pun dilakukan sebanyak 4 kali, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.