News - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Adapun amandemen kedua dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2000, mengubah beberapa poin seperti posisi pemerintah daerah, wewenang, peran, dan sebagainya.

Dinukil dari laman Pasla Provinsi Jambi, amandemen UUD 1945 tahun 2000 silam dilatarbelakangi oleh beberapa tujuan. Di antaranya demi meningkatkan pemerintahan, kewenangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lembaga negara, hingga hak asasi manusia (HAM).

Adapun sejarah amandemen ke 2 terhadap UUD 1945 dapat dipantau melalui pengesahannya. Peraturan pemerintah pasca Orde Baru ini dihasilkan lewat Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).