News - Peraturan BPJS No 3 tahun 2024 yang mulai berlaku pada14 Desember 2024 silam mengatur tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu, dan Peningkatan Kesehatan Bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan.

Pemberlakuan peraturan ini sudah disosialisasikan secara luring dan daring oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Laboratorium Penunjang, Apotik PRB, dan Kedeputian Wilayah BPJS Kesehatan.

Berlakunya Peraturan BPJS No 3 Tahun 2024 ini mencabut berlakunya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan baru ini menjamin adanya pelayanan 14 Skrining Kesehatan, pengelolaan peserta Prolanis dan PRB.

Dengan adanya aturan skrining layanan kesehatan yang baru ini diharapkan pemenuhan kebutuhan alat kesehatan di masing-masing fasilitas kesehatan dapat semakin ditingkatkan. Selain itu, untuk memonitor pelayanan Skrining BPJS Kesehatan ini, menurut laman DJSN, proses monitoring dan evaluasi bersama dari berbagai pemangku kepentingan rencananya akan dilaksanakan pada Maret 2025.