News - Isi Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di Pasal 363 KUHP, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.
Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian.
Berikut ini disajikan isi Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. Selain itu, ditambahkan pula penjelasan mengenai perbedaan keduanya.
Terkini Lainnya
Bunyi Pasal 362 dan pasal 363 KUHP
1. Bunyi Pasal 362
2. Bunyi Pasal 363
Unsur-Unsur Pasal 362 KUHP & Pasal 363 KUHP
Apa Bedanya Pasal 362 dan 363 KUHP?
Artikel Terkait
Aksi Baku Tembak Bripka Agus Vs Pelaku Curanmor di Lampung
Rumah Wartawan tirto.id Dibobol Maling, Laptop hingga Emas Raib
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penjarah Mobil Pengangkut Daging MBG
Pegawai Minimarket Gagalkan Aksi Pencurian di Tasikmalaya
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
Abraham Samad dkk Minta KPK Usut Suap Penetapan PIK 2 Jadi PSN
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia