News - Isi Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian bisa ditemukan di dalam Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana BAB XXII. Pasal 362 KUHP terdiri dari 1 ayat saja, sementara di Pasal 363 KUHP, terdapat 2 ayat. Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian.

Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian.

Berikut ini disajikan isi Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. Selain itu, ditambahkan pula penjelasan mengenai perbedaan keduanya.