News - Isi pasal 218 dan 240 RKUHP adalah tentang hukum yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.
RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini mengundang perdebatan dan kontroversi.
Banyak pihak menentang pengesahan RUKUHP, salah satu pihak yang menolak adalah dari kalangan Pers. Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, Sasmito, dalam siaran pers mengatakan RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.
AJI menemukan sembilan belas pasal bermasalah, sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber. Dua dari sembilan pasal tersebut adalah Pasal 218 dan Pasal 240.
Pasal 218 berisi tentang pidana terhadap orang yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, Pasal 240 berisi tentang pidana terhadap orang yang menghina lembaga negara secara lisan dan tulisan.
Kedua pasal tersebut secara lugas dapat menjadi alat untuk menjerat siapa saja yang mencoba mengkritik pemerintah.
Terkini Lainnya
Isi Pasal 218 dan 240 RKUHP tentang Penghinaan terhadap Presiden
Artikel Terkait
Mahjong, Game Online yang Jadi Modus Judi Online & Hukum Mainnya
Ucapan Selamat Imlek 2025 buat Teman & Bos Selain Gong Xi Fa Cai
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Ketentuan Penerima LPDP 2025, Apakah Wajib Pulang ke Indonesia?
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
Alasan Pemprov DKJ Terbitkan Aturan Poligami: Cegah Nikah Siri
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor
Pemerintah Janji Terus Evaluasi Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis
PCO Tak Permasalahkan Siswa Bawa Bekal: Tugas Negara Siapkan MBG
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
Maria Lestari Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Hasto
Menkes Imbau Warga Punya Asuransi Kesehatan selain BPJS
5 Orang Jadi Tersangka Bentrok Ormas GRIB dan Pemuda Pancasila
Komnas HAM Periksa 7 Saksi terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Pemerintah akan Memperketat Kualitas Makanan di Program MBG