News - Isi pasal 218 dan 240 RKUHP adalah tentang hukum yang mengatur terkait penghinaan terhadap Presiden.

RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan ini mengundang perdebatan dan kontroversi.

Banyak pihak menentang pengesahan RUKUHP, salah satu pihak yang menolak adalah dari kalangan Pers. Ketua AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, Sasmito, dalam siaran pers mengatakan RKUHP versi 4 Juli 2022 merupakan intervensi untuk melemahkan kebebasan pers karena secara eksplisit hendak memasukkan delik pers dan meruntuhkan doktrin lex specialis dalam sistem hukum pers.

AJI menemukan sembilan belas pasal bermasalah, sembilan belas pasal tersebut akan berdampak khusus terhadap karya jurnalistik atau mereka yang bekerja sebagai awak pers, seperti jurnalis, editor, pemimpin redaksi dan narasumber. Dua dari sembilan pasal tersebut adalah Pasal 218 dan Pasal 240.

Pasal 218 berisi tentang pidana terhadap orang yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, Pasal 240 berisi tentang pidana terhadap orang yang menghina lembaga negara secara lisan dan tulisan.

Kedua pasal tersebut secara lugas dapat menjadi alat untuk menjerat siapa saja yang mencoba mengkritik pemerintah.