News - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (6/12/2022). Salah satu yang termuat dalam RKUHP adalah Pasal 188 yang berisi tentang Penyebaran Paham Komunisme.
Meskipun terjadi perdebatan dan ada pertentangan dari beberapa anggota fraksi, penghapusan beberapa pasal dari RKUHP dianggap sudah tidak bisa dilakukan karena setiap fraksi sudah mendapatkan kesempatan memberi catatan dalam pengambilan keputusan tingkat I.
Selain dari beberapa anggota fraksi, RKUHP juga mendapat kecaman dan kritikan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menganggap proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa KUHP merupakan upaya reformasi perluasan jenis pidana bagi pelaku kejahatan.
"Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan," kata Yasonna, dikutip dari Antara.
Terkini Lainnya
Isi Pasal 188 RKUHP Tentang Penyebaran Paham Komunisme
Artikel Terkait
Mahjong, Game Online yang Jadi Modus Judi Online & Hukum Mainnya
Ucapan Selamat Imlek 2025 buat Teman & Bos Selain Gong Xi Fa Cai
12 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Ketentuan Penerima LPDP 2025, Apakah Wajib Pulang ke Indonesia?
Populer
Mendikdasmen: Sudah Ada Kesepakatan Libur Sekolah saat Ramadan
Banser Kerahkan 10 Ribu Pasukan Kawal Makan Bergizi Gratis
Menkes: Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Berlaku 1 Bulan
iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia, Kok IMEI-nya Keluar?
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Menhut Bantah Rusak 20 Juta Hektare Hutan untuk Lahan Pangan
Motif Nanang Bunuh Sandy Permana: Dendam karena Selalu Dihina
Stikom Bandung Batalkan Kelulusan & Tarik Ijazah 233 Mahasiswa
Flash News
BGN Butuh Tambahan Rp100 T untuk Beri MBG pada 82,9 Juta Anak
BPOM Minta Influencer Kosmetik Lapor sebelum Publikasi Hasil Lab
BGN Sebut Siswa Sukoharjo Keracunan MBG karena Kesalahan Teknis
BPOM soal Kasus Keracunan Sukoharjo: Mau Terlibat Formal di MBG
Tito Akan Tanya Pj Gubernur DKJ soal Aturan ASN Boleh Poligami
Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama untuk ASN di Tahun 2025
Update Kebakaran Glodok Plaza: 7 Orang Meninggal Dunia
Maria Lestari Bantah Jadi Anggota DPR dari PDIP Dibantu Hasto
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
KPK Batal Periksa Walkot Semarang Mbak Ita, Ini Alasannya
Imigrasi Bakal Deportasi WNA Arab Pemukul Marbut Masjid di Bogor
Projo Bantah Jokowi Temui Sultan HB X untuk Mediasi Bertemu Mega
Kejagung Limpahkan Eks Petinggi MA Zarof Ricar ke Kejari Jaksel
KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang di Kasus Korupsi Pemkot
KAI Kecam Insiden Pelemparan Batu ke KRL Jalur Manggarai-Bogor