News - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna di Jakarta pada Selasa (6/12/2022). Salah satu yang termuat dalam RKUHP adalah Pasal 188 yang berisi tentang Penyebaran Paham Komunisme.

Meskipun terjadi perdebatan dan ada pertentangan dari beberapa anggota fraksi, penghapusan beberapa pasal dari RKUHP dianggap sudah tidak bisa dilakukan karena setiap fraksi sudah mendapatkan kesempatan memberi catatan dalam pengambilan keputusan tingkat I.

Selain dari beberapa anggota fraksi, RKUHP juga mendapat kecaman dan kritikan dari berbagai pihak, salah satunya adalah dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang menganggap proses pembentukan RKUHP tidak transparan dan tidak partisipatif.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa KUHP merupakan upaya reformasi perluasan jenis pidana bagi pelaku kejahatan.

"Ini menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan," kata Yasonna, dikutip dari Antara.