News - Isi Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 16 Tahun 2025 berkaitan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025. Semua ketentuan terkait PPPK Paruh Waktu diatur dalam Menpan RB No 16 Tahun 2025.

Poin-poin yang dijelaskan meliputi pengertian PPPK Paruh Waktu, ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, tahapan pelaksanaan, dan berbagai macam aturan terkait PPPK Paruh Waktu.

Informasi berkas Menpan RB No 16 Tahun 2025 bisa diakses secara terbuka. Masyarakat secara luas dapat mempelajari setiap poin dari isi keputusan tersebut.