News - Isi bunyi Pasal 378 KUHP berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Selain berisi tentang hukuman, pasal tersebut juga mengatur unsur-unsur apa saja yang dinilai sebagai penipuan.
Pasal penipuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini mengatur tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Pasal 378 KUHP ikut dalam pembahasan pada Buku Kedua-Kejahatan, Bab XXV - Perbuatan Curang, di kitab tersebut.
Isi Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan secara umum. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang dinyatakan telah melanggar pasal ini dan dianggap melakukan penipuan.
Isi Bunyi Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Dalam isi pasal tersebut turut menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan. Unsur pasal penipuan ini mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum, sampai menggunakan upaya penipuan.
Semua orang yang dinyatakan bersalah karena penipuan diancam dengan hukuman pidana penjara. Pasal 378 KUHP ancaman hukuman disebutkan paling lama empat tahun.
Pasal 378 KUHP diperbarui dengan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP yang tersebut berlaku tiga tahun sejak diundangkan, atau baru efektif mulai 2026.
Terkini Lainnya
Isi Bunyi Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Unsur Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Contoh Kasus Pasal 378 KUHP
Artikel Terkait
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Isi Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan & Lama Hukumannya
Isi Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan & Sanksi
8 Contoh Soal Hukum Faraday 1 dan 2 beserta Jawabannya
Populer
Kehadiran Fly Jaya dan Masa Depan Bisnis Penerbangan Indonesia
Prabowo Minta Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
Siasat Cimahi menjadi Kota Tanpa TPA
KPK Tak Ingin Penyelidikan Kasus Pagar Laut Sama dengan Kejagung
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Peluang Cuan bagi Indonesia dari Perang AI DeepSeek vs ChatGPT
Dilema Indonesia soal EBT Hanya Bikin Transisi Energi Kian Suram
Flash News
PT TRPN Akui Lakukan Pelanggaran Soal Pagar Laut Bekasi
Megawati Akan Bertemu Paus Fransiskus di World Leaders Summit
Pemerintah Kebut Regulasi Digital Anak, Kaji Batas Usia Medsos
Kemlu Tindak Lanjut Laporan Kasus Pemerasan WN Tiongkok
Menteri Hukum Yakin Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
Kapolri Tunjuk Brigjen Agus Jadi Kakorlantas Gantikan Irjen Aan
DPR & Pemerintah Sepakat RUU BUMN Dibawa ke Paripurna
Pramono Anung Ogah Ambil Pusing soal Pelantikan Gubernur Ditunda
Polisi Bebaskan WN Rusia yang Sempat Ditangkap Kasus Perampokan
Pramono Jamin Tak akan Izinkan ASN Jakarta Berpoligami di Eranya
Kepala Daerah Tunda Dilantik, Jabatan Pj Diminta Diperpanjang
Anggota TNI AD Aniaya Perempuan di Tangsel Hingga Tewas
DPR akan Gelar Rapat Ulang Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang, Dalih Kesal Sama Korban
Komnas HAM Dorong SUHAKAM Investigasi Penembakan PMI di Malaysia