News - Isi bunyi Pasal 378 KUHP berkaitan dengan konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana penipuan. Selain berisi tentang hukuman, pasal tersebut juga mengatur unsur-unsur apa saja yang dinilai sebagai penipuan.

Pasal penipuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ini mengatur tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Pasal 378 KUHP ikut dalam pembahasan pada Buku Kedua-Kejahatan, Bab XXV - Perbuatan Curang, di kitab tersebut.

Isi Pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan secara umum. Ada beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang dinyatakan telah melanggar pasal ini dan dianggap melakukan penipuan.

Isi Bunyi Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan

Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut:

“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Ketentuan Pasal 378 KUHP merumuskan tentang pengertian penipuan (oplichting) itu sendiri. Dalam isi pasal tersebut turut menjelaskan unsur-unsur dalam perbuatan penipuan. Unsur pasal penipuan ini mulai dari menguntungkan diri dengan melawan hukum, sampai menggunakan upaya penipuan.

Semua orang yang dinyatakan bersalah karena penipuan diancam dengan hukuman pidana penjara. Pasal 378 KUHP ancaman hukuman disebutkan paling lama empat tahun.

Pasal 378 KUHP diperbarui dengan Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023. Namun, KUHP yang tersebut berlaku tiga tahun sejak diundangkan, atau baru efektif mulai 2026.