News - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mustahil bisa memenuhi hasratnya jadi calon presiden (capres). Salah satu putra Soeharto ini tak memenuhi syarat untuk jadi capres setelah diusung oleh Partai Berkarya.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengatur 20 syarat minimal yang harus dipenuhi sebagai capres. Salah satu di antaranya adalah "tidak pernah dipidana penjara... karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih" seperti yang tercantum pada pasal 169 huruf p.

Sudah jadi rahasia umum, Tommy pernah jadi narapidana. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy 15 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita melalui dua orang pembunuh bayaran yang diupah Rp100 juta. Hakim Syafiuddin tewas ditembak pada 26 Juli 2001.

Syafiuddin Kartasasmita adalah hakim yang memvonis Tommy bersalah atas kasus penipuan lahan. Tommy dihukum kurungan 18 bulan penjara dan wajib membayar ganti rugi Rp30 miliar dan denda Rp10 juta pada 22 September 2000.

Selain itu, ia juga terbukti memiliki senjata api dan amunisi. Sebelum dipaksa duduk di kursi pesakitan, ia sempat buron satu tahun 22 hari.