News - Anggota polisi Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, tiga bulan terakhir ini banyak yang tersandung kasus pelanggaran etik cum pidana. Polisi yang seharusnya menjadi aparat penegak hukum malah bertingkah melanggar hukum.

Kasus yang menyeret anggota kepolisian di Semarang berbeda-beda. Mulai dari polisi menjadi tersangka penembakan siswa SMK; polisi menjadi tersangka pemerasan wisatawan; hingga polisi menjadi terdakwa judi sabung ayam.

Deretan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian tersebut memang tidak saling berkaitan, tetapi tempus peristiwanya terjadi berdekatan, antara kurun waktu 2024--2025.

Bahkan kasus polisi tembak siswa, menyorot perhatian publik sampai-sampai Komisi III DPR RI memanggil petinggi kepolisian setempat untuk menjelaskan duduk perkara dan progres penanganannya.

Insiden penembakan siswa itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Pelakunya merupakan Aipda Robig Zaenudin, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.

Ada tiga korban yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang. Satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktafandy tewas tak lama usai peluru bersarang di pinggangnya.

Menurut korban selamat berinisial AD, saat ia dan rekan-rekannya melintasi Jalan Candi Penataran Raya Kota Semarang dengan sepeda motor, tiba-tiba ada pria berhenti sembari menodongkan pistol ke arahnya.

Pria bersenjata api yang kelak diketahui bernama Aipda Robig tersebut melesatkan beberapa kali tembakan ke arah korban dalam jarak dekat tanpa didahului peringatan.

Kini Aipda Robig telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (9/12/2024). Namun, Aipda Robig mengajukan banding dan sampai saat ini belum ada sidang lanjutan.

Sisi lain, Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Hingga kini berkas perkara pidananya masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ada petunjuk dari JPU untuk melengkapi dan sudah dilengkapi. Saat ini sudah dikembalikan lagi untuk diteliti ulang," jelas Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Selasa (4/2/2025).