News - Nasib nahas menimpa Pramono, pengepul susu dari peternak sapi perah asal Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Jawa Tengah. Pemilik Usaha Dagang (UD) Pramono itu, terpaksa harus menutup usahanya. Pilihan pahit itu harus diambil karena sudah tak mampu membayar tagihan pajak dari negara.

Pramono diwajibkan membayar pajak senilai Rp671 juta untuk tahun 2018. Usahanya pun diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali dengan alasan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak 2018.

“Aku sudah tidak sanggup,” ujar Pramono dengan nada pasrah dalam sebuah unggahan video di media sosial Instagram.

Mulanya berawal pada 2021, ketika Kantor Pajak memeriksa pajak usaha Pramono periode 2018. Pramono saat itu ditagih pajak Rp2 miliar, yang kemudian diturunkan menjadi Rp671 juta. Meski sempat diturunkan, Pramono masih merasa berat untuk membayarnya.

“Kemudian, setelah nego-nego. Jadi [nilai pajak] Rp200 juta. Jika Rp200 juta dibayar masalah pajak 2018 selesai semua," jelasnya.

Meski telah membayar senilai Rp200 juta pada 2021, ternyata Pramono diminta lagi untuk membayar Rp110 juta. Pramono memutuskan tidak membayar tagihan tersebut karena merasa sudah memenuhi kewajiban bayarnya.

“Kemarin itu diundang untuk bayar Rp110 juta, ya saya cerita kenapa Rp200 itu katanya kan udah selesai, kenapa kok saya masih punya utang pajak?,” ujarnya mempertanyakan.