News - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan kasus dugaan korupsi pemotongan Honorarium Penanganan Perkara (HPP) Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), totalnya hingga Rp90 miliar.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan HPP merupakah hak penuh Hakim Agung berdasarkan PP Nomor 82 2021, yakni Hakim Agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam waktu 90 hari.
"[Para] hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60 persen. Kemudian ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, dan staf. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih," kata Sugeng kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (2/10/2024).
Sugeng mengatakan, dia mendapatkan bukti perhitungan tersebut dari surat internal Mahkamah Agung yang telah diserahkan kepada KPK. IPW, kata Sugeng, menyerahkan kepada KPK terkait penentuan pemotongan tersebut termasuk dalam tindak korupsi atau bukan.
Menurut Sugeng, berdasarkan prinsip hukum, seharusnya pemotongan honor hanya bisa dilakukan secara sukarela, dengan jumlah yang disesuaikan dengan kesepakatan hakim yang memutus sebuah perkara.
"Honor yang menjadi haknya Hakim Agung itu hanya bisa dikurangi atas kesukarelaan dan jumlahnya tentu berbeda-beda. Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata 25,95 persen," ujarnya.
Sugeng curiga, di Mahkamah Agung terdapat unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang meminta sesuatu dan bertentangan dengan kewajiban dan peraturan. Namun, Sugeng mempersilakan KPK untuk mendalami hal tersebut.
Dari jumlah pemotongan honor hakim selama dua tahun, tambahnya, maka totalnya sekitar Ro90 miliar.
Meski telah menyerahkan nama terlapor pada KPK dalam dugaan pemerasan ini, namun Sugeng enggan membuka identitas terlapor.
"Kalau misal dikualifikasi dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan ya ini," tuturnya.
Menurutnya, dia telah meminta klarifikasi Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung melalui juru bicaranya, Suharto, mengatakan bahwa pemotongan ini telah berdasarkan kesepakatan dari para Hakim Agung.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Hashim Gerindra: Prabowo akan Naikkan Gaji Hakim Agung & Guru
MA: Hakim Tidak Mogok Kerja tapi Pakai Hak Cuti Bersama-sama
Solidaritas Hakim Indonesia Audiensi dengan MA dan IKAH Hari Ini
KY Minta Aksi Cuti Bersama Hakim Tidak Ganggu Proses Peradilan
Populer
Sepi Peminat, Tol Getaci akan Dilelang Ulang
Menakar Masa Depan Kendaraan Bertenaga Sel Tunam Hidrogen
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Pertemuan Tertutup Jokowi-Prabowo Selama Dua Jam, Bahas Apa?
PDIP Sudah Dukung Prabowo-Gibran sejak Puan Jadi Ketua DPR Lagi
Kontroversi Gelar HC Raffi Ahmad & Buramnya Integritas Kampus
Suswono Heran Pusat Perbelanjaan Sarinah Sepi Pengunjung
Deflasi 5 Bulan Beruntun: Harga Turun atau Melemahnya Daya Beli?
Flash News
Dasco Sebut Maman Abdurrahman dari Golkar Calon Menteri UMKM
Pramono Berjanji Naikkan Gaji Guru PAUD Honorer Sesuai UMP
Dasco soal Jokowi Bertemu Prabowo: Mungkin Bicara Transisi
DPR: Badan Aspirasi Rakyat Diperlukan untuk Menampung Keluhan
Ratu Entok Ditangkap Polisi atas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Gibran: Menu Makan Siang Gratis SMA 70 Jakarta Paling Mewah
Polisi: Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Bertambah 1
Ribuan Polisi Kawal Kampanye Cagub-cawagub DKI Jakarta Hari Ini
Gibran soal Susunan Kabinet: Sudah Hampir 100 Persen
Israel Klaim Bunuh Penerus Pemimpin HIzbullah, Hashem Safieddine
Jokowi Teken PP KEK BSD dan Kawasan Pariwisata Kesehatan Batam
Transjakarta Rekayasa Rute Pulo Gadung Imbas Pembangunan LRT
Polisi Tangkap Sudirman dan Yusuf Pelaku Pencabulan di Tangerang
SHI: Prabowo Komitmen Perjuangkan Gaji dan Tunjangan Hakim
Suswono Yakin River Way Terealisasi di DKI: RK Berpengalaman