News - Polemik rencana investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc, ke Indonesia masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Imbasnya, pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini.

Sebagai informasi, pemerintah memang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN sebesar 35 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.

Khusus untuk telepon seluler, saat ini berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

Dalam aturan itu disebutkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN sebesar 35 persen.

Alih-alih membangun pabrik, Apple memilih untuk memenuhi kewajiban TKDN di Indonesia melalui pendirian Apple Developer Academy keempat di Indonesia yang terletak di Bali setelah sebelumnya dilakukan di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya dengan angka penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun.