News - Polemik rencana investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc, ke Indonesia masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Imbasnya, pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini.
Sebagai informasi, pemerintah memang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN sebesar 35 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi, atau skema pembuatan aplikasi.
Khusus untuk telepon seluler, saat ini berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.
Dalam aturan itu disebutkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang unik dan memenuhi angka minimal TKDN sebesar 35 persen.
Alih-alih membangun pabrik, Apple memilih untuk memenuhi kewajiban TKDN di Indonesia melalui pendirian Apple Developer Academy keempat di Indonesia yang terletak di Bali setelah sebelumnya dilakukan di BSD Tangerang, Batam, dan Surabaya dengan angka penanaman modal mencapai Rp1,71 triliun.
Terkini Lainnya
iPhone 16 Tetap Beredar
Celah Masuk ke Indonesia
Pemerintah Harus Lebih Tegas
Artikel Terkait
Waspadai 7 Penyebab iPhone Cepat Panas dan Cara Mengatasinya
Jangan Hanya Impor, Indonesia Harus Mandiri Bikin Mobil Listrik
Berantas Premanisme Ormas Supaya Keran Investasi Moncer
Rosan: Perlu Diskusi untuk Dukung Investasi & Basmi Premanisme
Populer
KPK Segera Ambil Tindakan Tegas ke Wali Kota Semarang
Kebijakan Ruwet Prabowo: Jadi Polemik Dulu, Dibatalkan Kemudian
Dua Penyidik Polda Sumut Peras Kepala Sekolah di Nias
3 Kapal di Perairan Teluk Kayangan Lombok Timur Terbakar
Kades Kohod Klaim Jadi Korban Kasus SHGB Pagar Laut di Tangerang
Duduk Perkara Penggusuran Rumah Warga Pulogebang Jakarta Timur
Polri Ungkap Modus Pemasangan Pagar Laut di Bekasi
Kisah Sukses Kampung Samiler Pacu Ekonomi Lokal Berdaya Saing
Flash News
Ide Koalisi Permanen Dinilai Merugikan Rakyat & Demokrasi
Dedi Mulyadi Janji Tindak Tegas Tambang Ilegal di Jawa Barat
Bima Arya Bantah Anggaran Retret Kepala Daerah Capai Triliunan
Indonesia Juara BAMTC 2025 usai Kalahkan Tuan Rumah Cina 3-1
Pengerukan Sungai Jadi Prioritas 100 Hari Kerja Pram-Rano Karno
Jadi Kader Gerindra, Bobby & Luthfi Siap Jalani Perintah Prabowo
Sudah 3 Hari Paus Fransiskus Dirawat di RS karena Bronkitis
Dedi Mulyadi Ungkap Anggaran Baju Dinas Dihapus Imbas Efisiensi
Bobby Yakin Janji Kampanye Bisa Berjalan meski Ada Efisiensi
15 Orang Tewas saat Berdesakan di Stasiun New Delhi
Penumpang Panik saat Bus Transjakarta Berhenti di Perlintasan KA
Motif 2 Preman Ancam Anak TK Latihan Drum Band: Tak Diberi Uang
PDIP Klaim Bersama Gerindra karena Sama-Sama Berorientasi Rakyat
Fatimah, Pemilik Restoran Halal di Kota Taoyuan, Taiwan
Polda Jatim: Sopir yang Celakai Renville Antonio Tak Punya SIM