News - Polri menyatakan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Red notice tersebut atas nama tersangka ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
“Kemudian, informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/4/2024).
Trunoyudo menambahkan bahwa kelanjutan proses penanganan kasus TPPO tersebut masih menunggu respons dari Interpol Lyon, Prancis. Setelah Interpol Lyon merespons, kedua tersangka menjadi buronan internasional.
Red notice atas dua tersangka kasus TPPO ke Jerman tersebut diajukan usai mereka tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri.
“Secara teknis, akan kita tunggu update-nya. Proses terus berkesinambungan. [Kasus] ini menjadi sorotan publik, menjadi kewajiban Polri untuk menuntaskan perkara ini,” ungkap Trunoyudo.
Sebelumnya, Polri telah membeberkan bahwa mahasiswa yang menjadi korban TPPO di Jerman dipekerjaan sebagai buruh kasar. Hal itu pun tidak sesuai dengan jurusan studi kuliah yang mahasiswa tersebut jalani.
“Yang kita dapatkan keterangan, mereka sebagai tukang angkat-angkat. Bahasanya di Indonesia sebagai kuli. Dari proses penyidikan, kita dapatkan [informasi] mereka itu adalah mahasiswa elektro, tapi di sana dipekerjakan sebagai tukang angkat, tukang panggul gitu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, Rabu (27/3/2024).
Dari keterangan itulah, Polri menyimpulkan adanya eksploitasi terhadap mahasiswa Indonesia yang direkrut oleh tersangka.
“Makanya kita bisa kenakan tindak pidana perdagangan orang,” kata Djuhandani.
Selain itu, menurut Djuhandani, kasus TPPO yang sekarang mereka tangani ini merupakan modus baru. Pelaksanaannya pun melibatkan beberapa tindakan ilegal, seperti pemalsuan—salah satunya dengan kamuflase program studi.
Program ferienjob sebenarnya adalah hal legal di Jerman. Meski begitu, Djuhandani memastikan bahwa program tersebut tidak sesuai dengan program magang yang dilaksanakan di Tanah Air.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
OJK Bekukan 5.000 Akun Rekening Bank yang Diduga Terkait Judol
Satu dari Empat Polisi yang Kedapatan Pesta Sabu Dibebaskan
Puspom TNI: Pengguna Pelat Dinas Palsu Akan Terus Ditindak
Pembuatan Paspor Diperketat Imbas Kasus TPPO Berkedok Magang
Populer
Krisis Global: Upaya Indonesia di Tengah Tragedi Kerusakan Bumi
Kemendag: Shoptokopedia Jadi Pengganti TikTok Shop
Kualitas Strategi STY, Kunci Timnas U-23 Atasi Taeguk Warriors
Mendag Minta Masyarakat Maklum Bila Harga Pangan Naik
Nasdem Resmi Nyatakan Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
UKT Capai Rp9 Juta, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Minta Keringanan
Prabowo-Gibran Beri Sinyal Tak Rangkul Semua Partai, Rugi Dong!
Duit Korupsi SYL Dinikmati Keluarga, Akankah Kena Jerat Hukum?
Flash News
Golkar Berencana Usung Ahmed Zaki di Pilgub Jakarta, RK di Jabar
Sidang Sengketa Pileg Mulai Senin, Arsul Boleh Adili Perkara PPP
Kurs Rupiah Terus Terjun, Hari Ini Ditutup Rp16.210 per Dolar AS
Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator
Ingin Kerja sama dengan Prabowo, PKB Disebut Kembali ke Habitat
Penonaktifan NIK Jakarta Buat Pendatang Baru di Kota Bekasi Naik
Perasaan STY Campur Aduk, Indonesia Menang tapi Korsel Kalah
Gelora: PKS Akan Ditinggalkan Pendukungnya Bila Gabung Prabowo
Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day 2024 di Istana Negara
Pemerintah Tarik Utang Baru Rp104,7 Triliun hingga Maret 2024
Menpora Harap Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024
Live Streaming Uzbekistan vs Arab Saudi: Siapa Lawan Timnas U23?
Prediksi Aston Villa vs Chelsea EPL 2024, Skor H2H, Live TV Apa?
Kisah Dokter Wisnu yang Hilang di Laut Lombok
Jadwal New England vs Inter Miami MLS 2024 Live di Mana?