News - Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Karyoto bergerak cepat merespons permintaan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar jajaran kepolisian mampu menerima dan merespons cepat aduan dari masyarakat. Pekan lalu dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2025, Sigit meminta Kapolres, Kasatker, serta Kapolda membuat akun media sosial agar dapat merespons secara sigap aduan tanpa menunggu viral.

Merespons permintaan Kapolri, Karyoto memastikan setiap aduan yang masuk lewat media sosial akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya. Kepala Polda Metro Jaya itu menyatakan jangan sampai membuat masyarakat merasa laporan mereka diabaikan hanya karena tidak ada respons. Karyoto menilai langkah ini merupakan upaya untuk membangun kepercayaan publik.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah Polda Metro Jaya, mulai dari tingkat polda hingga polsek, kini memiliki akun media sosial resmi yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau aduan,” kata Karyoto lewat keterangan yang diterima Tirto, Selasa (4/2/2025).

Polda Metro juga akan melakukan evaluasi rutin melalui analisa dan evaluasi (Anev) yang dilakukan oleh setiap Kasat di jajaran Polda Metro Jaya. Karyoto memastikan Polda Metro Jaya mulai mengimplementasikan langkah nyata untuk memperkuat respons cepat terhadap aduan masyarakat.

“Evaluasi tersebut untuk memastikan tidak ada kasus yang terabaikan dalam proses penyelidikan atau penyidikan," tambah jenderal bintang dua itu.

Lambatnya polisi merespons aduan masyarakat memang terus menjadi sorotan. Penegakan hukum terkesan loyo jika suatu kasus belum menjadi pembicaraan heboh di media sosial. Tak mengherankan, tagar maupun sindiran no viral, no justice, sering disematkan terhadap kinerja jajaran Polri. Kritik publik ini bahkan sampai pada titik merosotnya kepercayaan pada Korps Bhayangkara, ditandai dengan kemunculan tagar #PercumaLaporPolisi di medsos.

Maka, upaya merespons persoalan kinerja Polri dalam memproses pengaduan masyarakat seharusnya tidak cukup hanya dengan membuat akun-akun medsos baru. Persoalan utama krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak berasal dari minimnya kanal komunikasi. Melainkan kegagalan sistemik dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas. Media sosial mungkin saja bisa menjadi alat untuk merespons aduan dengan cepat, tetapi ia bukan jaminan bahwa keadilan akan ditegakkan secara cepat dan konsisten.