News - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menginstruksikan pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI.

Dalam surat bertanggal 5 November 2024, bernomor T/1375/11/2024 itu dituliskan bahwa saat lagu “Indonesia Raya” dikumandangkan semua pegawai di lingkungan DPR RI serentak dengan sikap sempurna.

"Sebagai upaya memperkuat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu ‘Indonesia Raya’ setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu ‘Indonesia Raya’," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Tirto Rabu (6/11/2024).

Dalam surat itu, Dasco meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menindaklanjuti instruksi tersebut mulai Kamis, 7 November 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya minta Saudara Sekretaris Jenderal DPR RI untuk dapat menindaklanjuti mulai Kamis, 7 November 2024," tulisnya.

Surat tersebut dibubuhi tanda tangan Sufmi Dasco Ahmad bertinta hitam.

Mengonfirmasi surat tersebut, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, tak menampik instruksi Dasco tersebut. Indra mengatakan pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Dasco ihwal teknis instruksi tersebut.

"Masih sedang dikoordinasikan dulu teknisnya," kata Indra saat dikonfirmasi Tirto lewat aplikasi perpesanan, Rabu sore.

Oleh karena itu, kata Indra, ia belum bisa melaksanakan instruksi Dasco pada Kamis besok. Pasalnya, masih perlu berdiskusi kembali dengan Dasco atas instruksi dalam surat tersebut.

"Masih di evaluasi karena ada aspek teknis yang belum siap," tuturnya.

Indra mengatakan instruksi tersebut semata-mata untuk merawat nasionalisme pegawai di lingkungan DPR RI.

Reporter Tirto sudah berusaha mengonfirmasi kepada Dasco ihwal instruksi dalam surat tersebut. Namun, hingga berita ini tayang belum mendapatkan respons.