News - PLN telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk bulan Maret 2024 tidak mengalami kenaikan dan keputusan ini mencakup semua golongan pelanggan non-subsidi.
Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan pada triwulan I (Januari-Maret) 2024, keputusan untuk menjaga stabilitas tarif telah diumumkan pada Desember 2023.
Faktor penentu tarif listrik bisa melibatkan sejumlah pertimbangan, dan untuk biaya yang tidak naik di bulan Maret, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, memberikan beberapa alasan terkait keputusan tersebut:
- Stabilitas tarif listrik diharapkan dapat mendukung daya saing pelaku usaha dan kenaikan tarif listrik dapat mempengaruhi biaya produksi serta operasional perusahaan, sehingga menjaga tarif tetap dapat memberikan kestabilan kepada pelaku usaha.
- Kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di mana kenaikan tarif listrik dapat berdampak pada biaya hidup dan keuangan rumah tangga, sehingga keputusan untuk tidak menaikkan tarif dapat membantu menjaga daya beli masyarakat.
- Tarif listrik yang stabil juga dapat berkontribusi dalam menjaga tingkat inflasi karena kenaikan tarif listrik dapat menjadi salah satu faktor pendorong inflasi, dan dengan tetapnya tarif, pemerintah berupaya mengendalikan tekanan inflasi.
Tarif Listrik Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Golongan pelanggan non-subsidi adalah kelompok pelanggan listrik yang tidak menerima bantuan subsidi dari pemerintah dalam pembayaran tagihan listrik.
Golongan ini biasanya terdiri dari pelanggan yang memiliki daya listrik tertentu dan mampu membayar tagihan listrik tanpa adanya bantuan subsidi.
Pada umumnya, golongan ini mencakup rumah tangga dengan daya listrik yang lebih besar dan bisnis.
Tarif listrik untuk golongan non-subsidi mungkin lebih tinggi dibandingkan dengan golongan pelanggan subsidi karena tidak adanya dukungan finansial dari pemerintah.
Sementara itu golongan subsidi adalah kelompok pelanggan yang menerima bantuan subsidi atau dukungan keuangan dari pemerintah untuk membayar tagihan listrik mereka.
Subsidi ini bertujuan untuk membantu kelompok pelanggan tertentu agar dapat mengakses listrik dengan biaya yang lebih terjangkau, meringankan beban ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan.
Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi
Berikut adalah rincian tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi pada bulan Maret 2024:
Tarif Listrik Non Subsidi
- Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil) 900 VA: Rp 1.352 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil) 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan R-1/TR (Rumah Tangga Kecil) 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan R-2/TR (Rumah Tangga Menengah) 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan R-3/TR (Rumah Tangga Besar) 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan B-2/TR (Bisnis Menengah) 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah Sedang) 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
- Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh (reguler dan prabayar)
Tarif Listrik Subsidi
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) bersubsidi: Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA bersubsidi: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas bersubsidi: Rp 1.699,53 per kWh
Cara Cek Tagihan Listrik
Masyarakat dapat mengetahui perkiraan tagihan pemakaian listrik setiap bulan melalui aplikasi PLN Mobile. Adapun cara cek tagihan tersebut adalah sebagai berikut:- Buka aplikasi PLN Mobile.
- Pilih menu Catat Meter.
- Pilih mulai swacam & foto angka stand meter yang ada di kWh meter.
- Pilih ID Pelanggan.
- Masukkan angka stand meter.
- Kirim.
- Estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul.
- Tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya.
Terkini Lainnya
Tarif Listrik Golongan Pelanggan Subsidi dan Non Subsidi
Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi
Tarif Listrik Non Subsidi
Tarif Listrik Subsidi
Cara Cek Tagihan Listrik
Artikel Terkait
Target FLPP 2024 Jadi 200 Ribu Unit Rumah
Kenapa Ribuan Hakim Mogok Sidang dan Di Mana Saja Aksi Demonya?
Link Format Surat Lamaran dan Pernyataan PPPK DKI Jakarta 2024
Rincian Formasi PPPK Kota Depok 2024 dan Link Unduh PDF
Populer
Mahasiswi Untar Diduga Bunuh Diri Loncat dari Gedung Kampus
Kapolres Boyolali Meninggal Dunia usai Alami Kecelakaan
Potret Buram Kondisi Pertanian & Pekerja Tani di Indonesia
Dharma Sebut Pandemi COVID Agenda Asing: Kenapa Bukan Taufik?
Pramono Sebut Jabar Belum Ramah Disabilitas, RK: Saya Minta Maaf
MenPAN-RB Ungkap Update Terbaru Nasib Gaji Tunggal PNS
Srimul: 11 Juta Lapangan Kerja Tercipta di Tengah Isu Banyak PHK
Senjakala Demokrasi di Poco Leok: Jurnalis-Warga Disikat Aparat
Flash News
Kemenag Pastikan KUA Tolak Melayani Pernikahan di Bawah Umur
Pramono Janjikan Warga Kedoya Jaminan Kampungnya Tak Digusur
Dasco Ungkap akan Ada Badan Aspirasi Rakyat di DPR RI
Kemenag Belum Diajak Bicara soal Pembentukan Kementerian Haji
Kemenag Pilih Tak Intervensi Pesantren soal Kasus Kekerasan
Hakim PN Semarang Tak Ikut Cuti Bersama Perjuangkan Hak
Gerindra Pastikan Keppres Pemindahan IKN akan Diteken Prabowo
Kemenag akan Gelar Religion Festival di Jiexpo pada 9 Oktober
Minus Rumah Dinas, Tunjangan Anggota DPR Bisa di Atas Rp70 Juta
Program Jaringan Asmara ala Pramono demi Tampung Aspirasi Warga
Soal Kartu Kamu ala RK, Pramono: Sudah Terlalu Banyak Banget
DPR Mengeluh Rumah Dinas Kerap Kemasukan Tikus dan Atap Bocor
Rumah Dinas DPR di Kalibata Masih Dapat Perawatan & Layak Huni
Orang Dekat Gubernur Kalimantan Selatan Diduga Ikut Kena OTT KPK
Dewan Pers: Penganiayaan Pimred Floresa Pelanggaran Serius