News - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka formasi kebutuhan dalam seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Informasi rincian formasi PPPK Kemendagri 2024 sudah diumumkan oleh panitia seleksi.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 800.1.2/5032/SJ, Kemendagri membuka sebanyak 1.894 formasi PPPK 2024. Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan ke berbagai unit kerja Kemendagri.
Daftar unit kerja Kemendagri yang membutuhkan formasi PPPK 2024 antara lain, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri, dan lain-lain.
Pelamar PPPK Kemendagri 2024 harus bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia. Pasalnya, pelamar yang diterima nantinya akan ditempatkan di kantor pusat dan daerah Kemendagri.
Beberapa kantor daerah Kemendagri berlokasi di berbagai wilayah, termasuk Yogyakarta, Bandung, Bukittinggi, Makassar, Papua, Kalimantan Barat, hingga Pos Lintas Batas Negara.
Calon pelamar yang bisa mendaftar PPPK Kemendagri 2024 adalah tenaga non-ASN di kementerian tersebut. Pelamar harus terdaftar dalam database tenaga non-ASN di Badan Kepegawiaan Negara (BKN).
Selain itu, pelamar wajib aktif bekerja di lingkungan Kemendagri, minimal selama 2 tahun terus-menerus. Syarat tersebut juga berlaku untuk pelamar formasi PPPK Kemendagri 2024 untuk penyandang disabilitas.
Bagi pelamar yang terdaftar dalam database BKN, maka bisa mengikuti pendaftaran PPPK yang dibuka pada 1-20 Oktober 2024. Sementara itu, pelamar yang aktif selama minimal 2 tahun secara terus menerus, baru bisa melamar pada 17 November-31 Desember 2024 mendatang.
Bagi kategori pelamar yang baru bisa mendaftar pada November 2024, saat ini bisa mempersiapkan diri dengan membuat akun SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.
Syarat Umum PPPK Kemendagri 2024
Pelamar PPPK Kemendagri 2024 harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan instansi. Berikut ini persyaratan umum melamar PPPK Kemendagri 2024:
- Warga Negara Indonesia.
- Minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah terlibat pelanggaran seleksi.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
- Memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku dari lembaga profesi untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Memiliki surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Tidak berstatus peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan NIP.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Rincian Formasi PPPK Kemendagri 2024
Formasi yang dibuka pada PPPK Kementerian Dalam Negeri 2024 meliputi formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan cukup beragam, mulai dari SMA/Sederajat, D-III, D-IV, S-1, S-2, dan juga profesi.
Berikut ini beberapa formasi PPPK Kemendagri 2024:
- Administrator Kesehatan Ahli Pertama
- Apoteker Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Bidan Ahli Pertama
- Dokter Ahli Pertama
- Dokter Gigi Ahli Pertama
- Perawat Ahli Pertama
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama
- Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Arsiparis Ahli Pertama
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama
- Operator Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
- Pengadministrasi Perkantoran
Setiap formasi memiliki kuota penerimaan dan unit penempatan yang berbeda-beda. Pelamar bisa memantau detail formasi PPPK Kemendagri 2024 di link berikut:
Formasi PPPK Kemendagri 2024 PDF
Terkini Lainnya
Syarat Umum PPPK Kemendagri 2024
Rincian Formasi PPPK Kemendagri 2024
Artikel Terkait
Hasil Penghitungan Suara Pilpres AS 2024: Donald Trump Unggul!
Pelindo Terminal Petikemas Aktif Sosialisasikan Safety Awareness
Jadwal Lion City vs Persib ACL Two 2024-25: Masih Bisa Lolos?
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Pahlawan Sarat Makna
Populer
Maruarar Merasa Tidak Mendapat Dukungan dari Kementeriannya
Sahbirin Noor Menghilang, KPK Terbitkan Sprinkap
Ribuan Personel Pengamanan Kawal Aksi Reuni 411 di Jakarta
Maman: Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM Maksimal Rp500 Juta
Budi Gunawan Ogah Buka Data Bandar Judi Online di Luar Negeri
Perum Bulog Bakal Jadi Lembaga yang Langsung di Bawah Presiden
Pilgub Jateng dalam Sorotan, Tarung Pengaruh Megawati vs Jokowi
Flash News
Prabowo Tegaskan Tak Boleh Ada Aparat Jadi Beking Judi Online
Cawabup Klaten, Sova Marwati, Temui Jokowi di Solo
Prabowo Upayakan Bertemu dengan Donald Trump Usai Pilpres AS
Prabowo Bentuk Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Pramono Usung Program Hunian Di Atas Kantor Pemerintah Jakarta
Penyidik Kejagung Cecar Zarof Ricar soal Putusan Ronald Tannur
Eks Direktur Umum Pertamina Jadi Tersangka Kasus Pembelian Tanah
Bertemu Lawrence Wong, Gibran Cerita Masa Sekolah di Singapura
KPK Jelaskan Awal Mula Munculnya Istilah Blok Medan di Kasus AGK
KPK Jelaskan Kronologi Hilangnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor
BMKG Wanti-Wanti Masyarakat untuk Bersiap Hadapi Cuaca Ekstrem
Titiek Sarankan Pemerintah Contek Swasembada Pangan Era Soeharto
Prabowo Gelar Sidang Kabinet Sebelum Kunker ke Peru hingga Cina
Donald Trump Klaim Menang Pilpres AS 2024
Budi Arie usai Dicecar DPR soal Judi Online: Saya Fokus Koperasi