News - Masyarakat yang berminat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 saat ini sedang menunggu info resmi pendaftarannya. Lalu, seleksinya kapan dibuka?

KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Mekanisme mengenai pembentukan KPPS dibahas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Regulasi itu menyebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sususnan keanggotaan KPPS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Mengutip informasi yang dirilis oleh BNP Provinsi Jambi dalam laman resminya, berikut ini adalah sejumlah persyaratan pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
  • Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.