News - Masyarakat yang berminat untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 saat ini sedang menunggu info resmi pendaftarannya. Lalu, seleksinya kapan dibuka?
KPPS merupakan bagian dari Badan Adhoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara yang berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS dibentuk langsung oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Mekanisme mengenai pembentukan KPPS dibahas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Regulasi itu menyebutkan bahwa anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sususnan keanggotaan KPPS terdiri atas 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengutip informasi yang dirilis oleh BNP Provinsi Jambi dalam laman resminya, berikut ini adalah sejumlah persyaratan pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
- Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Terkini Lainnya
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Jadwal dan Tahapan Seleksi KPPS Pilkada 2024
Artikel Terkait
Salah, Pernyataan Hoaks Terkait Polda Riau Segel Rumah Muflihun
Video Satir, Reaksi Speed ke Ucapan Rano Karno di Debat Pilkada
Video Ronal Menangis Karena Kalah di Pilkada Jabar, Apa Benar?
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
RIDO Pastikan Maju ke MK Gugat Hasil Pilkada Jakarta 2024
Flash News
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat
Hakordia 2024, Korupsi Menghambat Pembangunan & Merusak Keadilan
Anis Matta Terpilih Jadi Ketum Partai Gelora 2024-2029
Kemlu: Ada Peluru Nyasar Tembus Ruang Rapat KBRI Damaskus