News - Pemerintah Indonesia menangkap buronan warga negara Cina berinisial YZ di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/12/2024). Dia merupakan buronan kasus judi online (judol) yang telah masuk dalam daftar red notice sejak 3 Juli 2024.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa YZ masuk ke Indonesia melalui Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front Singapura. YZ pun ditangkap pada saat melintasi tempat pemeriksaan imigrasi di pelabuhan Batam Center pada hari Senin 2 Desember 2024.
Di negaranya, kata Yuldi, YZ dijerat pasal tindak pidana pencucian uang atas pengendalian platform judol. Bahkan, YZ tergabung dalam geng kriminal di negara China dalam beroperasi.
"Dia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online," kata Yuldi dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Yuldi memaparkan, YZ telah mendapatkan keuntungan Rp284 triliun dari platform judi online di negaranya. YZ memakai modus manipulasi data untuk mendapatkan keuntungan tersebut.
"Buronan ini melakukan aksinya dengan cara memanipulasi data yang kemudian menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau sekitar Rp284 triliun," ucap Yuldi.
Yuldi menjelaskan, YZ langsung diserahkan kepada NCB Interpol untuk ditindaklanjuti proses pemulangan ke negara asalnya. Dia memastikan Keimigrasian bakal terus memburu pelaku judi online, baik lokal maupun internasional untuk diganjar oleh hukuman yang setimpal.
"Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah Indonesia dari datangnya WNA yang tidak bermanfaat dan mengancam stabilitas nasional," ujar dia.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Mahjong, Game Online yang Jadi Modus Judi Online & Hukum Mainnya
Bareskrim Tetapkan Pemilik Hotel Aruss Tersangka Judi Online
Mengenal Apa Itu Mahjong, Panduan, & Cara Bermain untuk Pemula
OJK Blokir 8.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Populer
Mampus Kau Dikoyak-koyak Sepi
Efek Negatif Bila Libur Panjang Sekolah Selama Ramadan Disahkan
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Menjajal Ojek Online Zendo Milik Muhammadiyah di Yogyakarta
Mengenal Ndalem Pangeran Keraton Kasunanan Surakarta
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Alasan LLDikti IV Jatuhkan Sanksi Berat ke Stikom Bandung
Flash News
Ditjen Imigrasi akan Periksa WN Cina Selipkan Uang di Paspor
Trump akan Izinkan TikTok Beroperasi Lewat Perintah Eksekutif
Pergub 2/2025 Lindungi Keluarga ASN Lewat Aturan Nikah & Cerai
Bantuan Mulai Masuk ke Gaza usai Gencatan Senjata Disepakati
Polemik Pagar Laut Bekasi: DKP Jabar Ditegur, Swasta Kena Sanksi
Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Israel Terus Bombardir Gaza, Tuduh Hamas Belum Serahkan Sandera
Menteri KKP: Pagar Laut Jangan Dibongkar Dulu, Itu Barang Bukti
Anggota TNI yang Acungkan Pistol di Kemang Diperiksa Denpom
Fakta-Fakta Pembunuhan Satpam di Bogor: Pelaku Positif Narkoba
Mobil Pensiunan TNI yang Meninggal di Marunda Telah Ditemukan
Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran Glodok Plaza
Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Militer AS
Korban Investasi Bodong di Jakbar Rugi Rp10-20 Juta per Orang
Modus Kasus Investasi Bodong Berkedok Arisan Duos di Jakbar