News - IM57+ Institute menilai masih banyak calon bermasalah yang lolos tes tulis dalam seleksi pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu merespons pengumuman hasil seleksi tes tulis 40 Calon Pimpinan dan 40 Calon Dewan Pengawas KPK yang disampaikan Pansel Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK, Kamis (8/8/2024).
Menyinggung soal Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang turut lolos tes tulis, Ketua IM57+, Praswad Nugraha, menyebut proses seleksi tertulis harusnya merepresentasikan soal pengetahuan atas pengalaman memberantas korupsi.
"Adanya calon-calon yang gagal menjalankan misi selama 5 tahun menjabat seperti Nurul Ghufron seharusnya menjadi ukuran bagi pansel dalam mengukur jawaban tes tertulis yang bersifat jawaban terbuka," kata Praswad dalam keterangan tertulis, Jumat (9/8/2024).
Praswad mengatakan, meloloskan calon yang jelas gagal dalam memimpin lembaga anti korupsi membuat pansel terlihat lebih mementingkan aspek formil dibandingkan materil.
"Pesimisme menjadi semakin mengemuka atas kondisi ini sehingga membuat publik tidak yakin akan menghasilkan pimpinan yang mampu memberikan gebrakan," ujar Praswad.
Selain itu, pria yang juga mantan pegawai KPK itu, menyoroti soal banyaknya calon pimpinan KPK yang lolos tes tulis adalah mantan penegak hukum baik dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.
"Padahal sasaran KPK adalah katalisator dalam penegakan hukum lembaga lain. Menjadi pertanyaan, sejauh mana pansel melihat indepedensi penegakan hukum KPK ke depan apabila hampir seluruh Pimpinan KPK adalah penegak hukum dari institusi lainnya," ujar Praswad.
Kemudian, Praswad mengatakan, dengan begini pengembalian kepercayaan KPK yang dinilai telah keluar jalur tidak akan terjadi dengan pola seleksi saat ini.
"Artinya apabila gaya bekerja pansel masih seperti ini maka akan semakin jauh impian pengembalian KPK ke jalur sesungguhnya," ucap Praswad.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyoroti soal Pansel Pimpinan maupun Dewas KPK yang masih berpegang pada mitos untuk meloloskan penegak hukum sebagai pimpinan KPK.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melihat, hasil seleksi kali ini menunjukkan keberpihakan pada penegak hukum karena banyak penegak hukum yang lolos. Ia mengingatkan, Pansel berpotensi melanggar Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 jika benar memberikan karpet merah bagi penegak hukum untuk menjadi petinggi KPK.
Kurnia mengatakan, keberadaan aparat penegak hukum pada level Komisioner KPK berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan akan mengganggu independensi lembaga. Ia pun menyinggung UU KPK yang mengatur bahwa lembaga antirasuah juga memberantas korupsi di penegak hukum.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Nurul Ghufron Disanksi Sedang, Gaji Dipotong 20% Selama 6 Bulan
Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi Hari Ini
KPK Juga Dalami Penggunaan Jet Pribadi Bobby Nasution
KPK Alihkan Proses Dugaan Gratifikasi Kaesang ke Direktorat PLPM
Populer
Gimana sih Layanan yang Inklusif untuk Perempuan Disabilitas?
Konsistensi Ivan Ubah Limbah Kaca Jadi Karya Seni yang Mendunia
Utak-Atik Menyunat Anggaran Pendidikan dari APBN, Biar Apa?
TikToker Raup Cuan dari Panggung Live Streaming BKT Duren Sawit
Kisah Kiai Cokro, Tongkat Pusaka Pangeran Diponegoro
ACE Hardware Pamit dari Indonesia, Pastikan Tak Ada PHK
Anggota DPRD Termuda Rizki Iskandar Dicibir karena Bolos Kuliah
Curhat Sara Ditegur Gerindra saat Undang Tokoh dari Parpol Lain
Flash News
Fenomena Aksi Gadai SK Anggota DPRD Imbas Biaya Politik Mahal
Soal Reshuffle Kabinet, Hasan Nasbi: Itu Hak Prerogatif Presiden
KPU Konsultasi ke DPR soal Pilkada Calon Tunggal Besok
Polda NTT Bantah Demosi Ipda Rudy karena Selidiki BBM Ilegal
Dishub DKI Rekayasa Lalin Imbas Pembangunan Tol Harbour Road
PON XXI Dimulai, Polri Kerahkan Ribuan Personel untuk Pengamanan
Layanan E-Materai Normal Jelang Penutupan Pendaftaran CPNS
701 Peziarah NTT Ikut Misa Paus Fransiskus di Timor Leste
Ombudsman Minta Pemerintah Beri Penjelasan soal E-Materai Error
Prediksi China vs Arab Saudi WCQ 2026: Awas Dipecat, Mancini!
Josh Brownhill Calon Pemain Malaysia: Lebih Mahal dari Hilgers?
Kapan Mees Hilgers & Eliano Reijnders Debut di Timnas Indonesia?
Profil Pangeran Hisahito Calon Pewaris Kekaisaran Jepang Termuda
Siapa Yasmin Nur yang Hebohkan Sosmed & Apa Saja Kontroversinya?
Prediksi Bahrain vs Jepang WCQ 2026: Berapa Gol, Samurai Biru?