News - Eksekutif Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) mendorong DPR RI memasukan RUU Narkotika agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029. Hal itu diusulkan Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, saat rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Erasmus mengatakan, salah satu masalah terbesar di sejumlah lembaga permasyarakatan (Lapas) saat ini ialah kelebihan kapasitas. Ia mengatakan tak heran bila sempat terjadi kebakaran Lapas di Tangerang.
"Jadi, ini jadi fokus karena sebenarnya masalahnya nomor satu paling besar itu Undang-Undang Narkotika," kata Erasmus.
Erasmus menyoroti pengguna narkotika yang kadar penggunanya di bawah ambang batas, tetapi tetap dikirim ke Lapas. Sementara penyelesaian mekanisme mencari bandar dan lain-lain itu tidak dilakukan dengan baik oleh aparat penegak hukum.
"Polisi, jaksa, hakimnya disibukan dengan jumlah kasus narkotika yang begitu besar. Jadi bagaimana caranya Ini yang kita harus ubah di ruang narkotika," ucap Erasmus.
Erasmus menyebut pemerintah lewat Kementerian Hukum sudah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Narkotika yang bisa memastikan bukan pengguna narkotika yang masuk ke dalam lapas dan rutan. Oleh karena itu, pengguna narkotika di bawah ambang batas tak harus masuk ke hotel prodeo.
"Jadi, pengguna-penggunaan kecil harusnya tidak masuk penjara kita. Itu yang paling penting, saya kira tadi poin-poin dalam diskusi," tukas Erasmus.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, berkomitmen menyelesaikan masalah overcapacity di lembaga permasyarakatan (Lapas). Salah satu jurus yang akan dilakukan adalah memfokuskan para pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi dengan syarat tertentu daripada dipenjara.
"Undang-undang mengamanatkan bahwa pencandu dan penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Mantan Wakapolri itu mengatakan, para pecandu dan penyalahguna narkoba bisa direhabilitasi dengan syarat tertentu sesuai dengan Pasal 127 Undang-Undang 35 tahun 2009 dan suratnya edaran Mahkamah Agung.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Menag Sebut Pemerintah Akan Bahas Biaya Haji 2025 Pekan Depan
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Menag Akan Kaji Usulan Sertifikasi Pendakwah usai Kasus Miftah
Populer
Usaha Panjang Untuk Menjaga Sang Ibu Lautan
Hujan Pungutan di 2025: Kredit Terancam, Rakyat Makan Tabungan
Ummi Wahyuni Dicopot DKPP, Pleno Pilgub Jabar Dipimpin Plt KPU
Nestapa Ojol: Tersisih dari BBM Subsidi, Status Kerja Tak Pasti
Grab Siap Beri Data Mitra Pengemudinya untuk Didata Pemerintah
Rawan Konflik Kepentingan Polisi Bentuk Gugus Ketahanan Pangan
Eksplorasi Emas Putih di Nusantara, Logam Berharga yang Terbuang
Prabowo Teken Revisi UU DKJ, Ini Poin-Poin yang Berubah
Flash News
Dishub Bali Memprediksi 2,7 Juta Turis Masuk Bali saat Nataru
Warga Kolong Tol di DKJ Wajib Bayar Sewa Rusun Mulai Bulan ke-7
Respons Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Sambo Naik Pangkat
Panglima TNI Angkat Letjen M. Fadjar Jadi Pangkostrad
Keluarga Korban Hadir Sidang Etik Penembak Siswa SMK di Semarang
Polisi Periksa Ibu MAS Terkait Peristiwa Pembunuhan Lebak Bulus
Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara
PPP akan Gelar Mukernas 13-15 Desember 2024 di Ancol
Lalu Lintas selama Libur Nataru 2024/2025 Diatur Melalui SKB
Agung Laksono akan Bawa Hasil Munas PMI Tandingan ke Kemenkumham
Siti Fauziah, Perempuan Pertama Dilantik Jadi Sekjen MPR
Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Jalani Sidang Etik
Pemerintah akan Kembangkan Inovasi E-Budgeting & E-Procurement
Nawawi: Kebenaran LHKPN Memprihatinkan, Ada Indikasi Terima Suap
Fitroh Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Disorot Masyarakat