News - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, memperberat hukuman terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan dari 4 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata Hakim Ketua, Sugeng Riyono, saat membacakan amar putusan, di ruang sidang PT DKI Jakarta, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Selain itu, PT DKI Jakarta menjatuhkan hukuman denda senilai Rp400 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Hakim meyakini, Kasdi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Kasdi bersama-sama dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan non-aktif, Muhammad Hatta, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan dan gratifikasi mencapai Rp44.269.777.204 dan 30.000 US Dolar. Dalam rangka penyelamatan aset, kerugian tersebut dibebankan kepada SYL yang sudah divonis.
Kasdi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan vonis pidana 4 Tahun Penjara dan hukuman denda Rp200 juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut di lingkungan Kementan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Hakim pun menyatakan Kasdi dikenakan pidana kurungan badan tambahan selama 2 bulan apabila tidak membayar denda.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menuntut Kasdi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.
Terkini Lainnya
Artikel Terkait
Jadwal SKD Kementerian Pertanian CPNS 2024 dan Tahapannya
Dapat Tambahan Anggaran, Kementan Bakal Garap Lumbung Pangan
40 Perusahaan Siap Impor Sapi untuk Program Makan Bergizi Gratis
KPK Sambut Baik Putusan Banding SYL Sejalan dengan Tuntutan
Populer
Alasan Nasdem Putuskan Tak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
DANA & GoPay Merespons Teguran Kominfo Terkait Judol
Surat Wasiat Cornelis Chastelein dan Cita-cita Koloni yang Ideal
Tarif Ojol Mahal, Siapa yang Diuntungkan?
Demo Hari Ini di Jakarta, Ribuan Aparat Gabungan Disiagakan
BPOM Hentikan Sementara Produksi Pabrik Diduga Mafia Skincare
Prabowo Temui Jokowi di Solo, Gunakan Pesawat dengan Logo RI
Pemred Floresa Resmi Laporkan Aparat & Jurnalis TJ ke Polda NTT
Flash News
Survei Indikator: 50% Lebih Pemilih Anies Dukung Dedi-Erwan
Gerindra: Sejak Awal Nasdem Tak Mau Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Yusril Benarkan Jadi Menko Hukum dan HAM di Kabinet Prabowo
Survei Indikator: Elektabilitas Dedi-Erwan Tertinggi di Jabar
Azis Syamsuddin Akui Pernah Dilarang Salat Jumat di Rutan KPK
DPR RI Sepakat Bentuk Badan Aspirasi Masyarakat
Heri Hermawan & Dodi Rustandi Muller Divonis Penjara 3,6 Tahun
Maruarar, AHY & Fadli Zon Beri Sinyal Masuk Kabinet Prabowo
ICW: Korupsi Rp56 T, Hanya 7,3 T yang Dikembalikan ke Negara
DPR RI Sepakat Menambah Jumlah Komisi Menjadi 13
Pemimpin Negara Sahabat akan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
Muzani Ungkap Prabowo Pilih Lagi Sejumlah Menteri Kabinet Jokowi
Prabowo Panggil Calon Menteri, Ada Natalius Pigai dan Fadli Zon
PN Makassar Tersering Vonis Bebas & Lepas Para Terdakwa Korupsi