News - Salah satu istilah yang kerap ditemui dalam bahasan taharah adalah istinja. Pengertian istinja adalah membersihkan najis yang keluar dari dubur dan kubul (kemaluan) menggunakan air, batu, tisu, atau benda semacamnya yang suci dan bersih. Lantas, apa hukum istinja dan adabnya dalam Islam?
Agama Islam sangat menjunjung tinggi kebersihan diri dan kesucian badan. Bahkan, Allah SWT memuji orang-orang yang bersih dan suci ketika melakukan ibadah. Hal itu tergambar dalam surah Al-Baqarah ayat 222.
"Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan dirinya," (QS. Al-Baqarah [2]: 222).
Salah satu cara membersihkan diri dalam Islam adalah melalui istinja, yaitu menyucikan diri dari najis.
Pengertian Istinja dalam Islam
Dalam bahasa Arab, istinja berasal dari kata najaa-yanjuu (نجا - ينجو) yang artinya memotong atau melepaskan diri. Dalam hal ini, istinja bermakna orang yang berusaha melepas dirinya dari kotoran yang melekat pada anggota tubuhnya.
Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kitab At-Tausyih Ala Ibnu Qasim menuliskan bahwa istinja secara istilah syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul menggunakan air atau batu, serta terikat dengan syarat-syarat tertentu.
Syarat-syarat tersebut berkaitan dengan alat istinja yang akan digunakan. Islam menjelaskan bahwa alat istinja yang lazim adalah air dan batu atau benda lain yang memiliki sifat dan fungsi sama dengannya.
Di masa sekarang, orang-orang kerap menggunakan toilet kering. Alat istinja yang digunakan adalah tisu. Penggunaan tisu dianalogikan sebagai hajar syar'i. Di sisi lain, batu bukan lagi alat istinja populer di zaman sekarang.
Jikapun menggunakan batu atau tisu atau benda bersih sejenisnya untuk melakukan istinja, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagaimana dilansir NU Online.
- Minimal menggunakan 3 batu atau tisu atau 1 batu namun memiliki 3 sisi yang dapat digunakan.
- Tiga batu atau tisu tersebut dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran, baik itu kubul atau dubur.
- Jika masih kurang dan belum bersih, penggunaan batu atau tisu harus ditambah.
- Tidak boleh ada tetesan air atau najis lain, selain tinja dan kencing yang mengenai kubul dan dubur.
- Najis yang keluar saat buang hajat tidak boleh melewati shafhah (lingkaran batas dubur), atau melewati hasyafah (kepala zakar).
- Najis yang dibersihkan bukan najis yang sudah kering.
- Najis yang keluar tidak berpindah ke anggota tubuh yang lain, misalnya meleleh di selangkangan, paha, dan lain sebagainya.
Terkini Lainnya
Pengertian Istinja dalam Islam
Hukum Istinja dalam Islam
Adab-adab Istinja atau Tata Krama selama Buang Air
Artikel Terkait
Hajat Manusia dan Sejarah Toilet dari Era ke Era
6 Penyebab Wanita Sering Buang Air Kecil, Apakah Normal?
Toilet, Tempat Menggali Inspirasi yang Belum Dinikmati Semua Orang
Buang Hajat di Starbucks dan Krisis Toilet Umum di Amerika
Populer
Edy Rahmayadi Minta MK Batalkan Kemenangan Bobby-Surya
Untung Rugi RI Beli Minyak Rusia usai Resmi Jadi Anggota BRICS
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Kemendikti Berpeluang Terapkan Skema Ini soal Tukin Dosen
Fenomena Demam Koin Jagat: Antara Hiburan & Kebutuhan Finansial
Apa Faktor Utama Penyebab Kebakaran di Los Angeles?
TNI di NTT Tewas Gantung Diri, Diduga Stres karena Mahar
Era Bakar Uang Meredup, Startup Unicorn Berjuang Agar Tak Lenyap
Flash News
PPPA Dorong Pembatasan Penggunaan Medsos & Gadget untuk Anak
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Investasi PT Taspen
Khofifah Dorong Prabowo Terapkan MBG di Sekolah TK Islam
KKP Diminta Tindak Tegas Pembuat Pagar Laut 30 Km di Tangerang
PBNU Ungkap Syarat Ketat jika Dana Zakat Biayai Program MBG
Khofifah Undang Prabowo Hadiri Kongres Muslimat NU di Surabaya
Andika Cabut Gugatan Pilkada, Ahmad Luthfi Tunggu Penetapan MK
Wali Kota Jaktim Telusuri Identitas Anak Main Skuter di Jalan
Respons Pigai soal Perusahaan yang Belum Pekerjakan Difabel
Dapur Umum MBG di Bantul Ditargetkan Berjalan Akhir Januari 2025
Kejagung Siap Lindungi Bambang Hero usai Dilaporkan ke Polisi
BPBD Jakarta Minta Publik Buat Turap Mandiri Antisipasi Longsor
Pratikno Akui Penyaluran Makan Bergizi Gratis Belum Merata
Ketua DPD Saran Gunakan Dana Zakat untuk Biayai Program MBG
Skrining Kesehatan Gratis, Menko PMK: Cegah Penyakit Kronis